Jakarta,PRnewspresisi.com— PNS diseluruh Indonesia turut Bergembira, pasalnya Pada tanggal 3 Mei 2023, Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 yang mengatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Aturan PMK baru ini tak hanya menggembirakan, tetapi juga memberikan tambahan tunjangan yang membuat para PNS senang hati.
PMK No 49 Tahun 2023 yang baru saja diresmikan ini berisi banyak poin penting yang akan mempengaruhi keuangan PNS.
Salah satu poin menarik yang di bahas adalah tambahan tunjangan berupa uang makan.
Tambahan tunjangan berupa uang makan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. Jadi, tak ada yang terkecuali
Tak hanya menggembirakan, jumlah tambahan tunjangan berupa uang makan yang diterima oleh PNS juga berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian besaran tambahan tunjangan uang makan setiap harinya:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Jika Dengan asumsi PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, berikut perkiraan jumlah tambahan tunjangan yang akan diterima:
PNS Golongan I dan II akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan.
PNS Golongan III akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp814.000 per bulan.
PNS Golongan IV akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp902.000 per bulan.
Tunjangan ini tentunya akan memberikan manfaat besar bagi keuangan para PNS.
Dengan tambahan tunjangan tersebut, mereka dapat lebih leluasa dalam mengatur keuangan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keputusan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk memberlakukan PMK No 49 Tahun 2023 ini patut diapresiasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dan semakin memotivasi PNS dalam menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik.
Dengan adanya tambahan tunjangan uang makan ini, para PNS dapat bekerja dengan semangat yang lebih tinggi dan lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kita semua dapat berharap bahwa langkah ini akan membawa kebaikan dan kemajuan bagi dunia kepegawaian di Indonesia.***
Sumber : Klik Pendidikan
Discussion about this post