PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Aturan PMK no 49 Membuat PNS Sumringah

Dedi Oleh Dedi
31 Mei 2023
dalam Berita
0
Aturan PMK no 49 Membuat PNS Sumringah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,PRnewspresisi.com— PNS diseluruh Indonesia turut Bergembira, pasalnya Pada tanggal 3 Mei 2023, Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 yang mengatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Aturan PMK baru ini tak hanya menggembirakan, tetapi juga memberikan tambahan tunjangan yang membuat para PNS senang hati.

PMK No 49 Tahun 2023 yang baru saja diresmikan ini berisi banyak poin penting yang akan mempengaruhi keuangan PNS.

Salah satu poin menarik yang di bahas adalah tambahan tunjangan berupa uang makan.

Tambahan tunjangan berupa uang makan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. Jadi, tak ada yang terkecuali

Tak hanya menggembirakan, jumlah tambahan tunjangan berupa uang makan yang diterima oleh PNS juga berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian besaran tambahan tunjangan uang makan setiap harinya:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Jika Dengan asumsi PNS bekerja selama 22 hari dalam sebulan, berikut perkiraan jumlah tambahan tunjangan yang akan diterima:

PNS Golongan I dan II akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan.

PNS Golongan III akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp814.000 per bulan.

PNS Golongan IV akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp902.000 per bulan.

Tunjangan ini tentunya akan memberikan manfaat besar bagi keuangan para PNS.

Dengan tambahan tunjangan tersebut, mereka dapat lebih leluasa dalam mengatur keuangan pribadi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keputusan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk memberlakukan PMK No 49 Tahun 2023 ini patut diapresiasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS.

Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif dan semakin memotivasi PNS dalam menjalankan tugas-tugas mereka dengan baik.

Dengan adanya tambahan tunjangan uang makan ini, para PNS dapat bekerja dengan semangat yang lebih tinggi dan lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kita semua dapat berharap bahwa langkah ini akan membawa kebaikan dan kemajuan bagi dunia kepegawaian di Indonesia.***

Sumber : Klik Pendidikan

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aturan PMK
Pos Sebelumnya

M.Nasir sosok Perwakilan Rakyat Banyuasin Dapat dukungan Penuh warga Betung.

Pos Selanjutnya

Operasional Pelabuhan Dihentikan, Masyarakat Minta Musi Prima Coal Angkat Kaki dari Muara Enim 

Terkait Posts

Pasukuan Simabua Sulit Air Baralek Gadang, 7 Datuak Batagak Penghulu (Jilid 2, Pancakauan dan Pengambilan Sumpah)

Pasukuan Simabua Sulit Air Baralek Gadang, 7 Datuak Batagak Penghulu (Jilid 2, Pancakauan dan Pengambilan Sumpah)

1 Juli 2025
Kelompok Ternak Sapi Desa Sri kembang Mendapat Pelatihan

Kelompok Ternak Sapi Desa Sri kembang Mendapat Pelatihan

1 Juli 2025
Jemaah dan Pengurus Masjid As-Syukri Peringati Tahun Baru Islam

Jemaah dan Pengurus Masjid As-Syukri Peringati Tahun Baru Islam

1 Juli 2025
Sambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026 SDN 11 Kampung Batu Dalam Gelar Lokakarya

Sambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026 SDN 11 Kampung Batu Dalam Gelar Lokakarya

30 Juni 2025
Pos Selanjutnya
Operasional Pelabuhan Dihentikan, Masyarakat Minta Musi Prima Coal Angkat Kaki dari Muara Enim 

Operasional Pelabuhan Dihentikan, Masyarakat Minta Musi Prima Coal Angkat Kaki dari Muara Enim 

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!