Batam,PRnewspresisi.com – PT. PLN Batam atau yang biasa dikenal dengan Brigh’t PLN Batam diduga melakukan perusakan hutan lindung sebagaimana dimuat dalam pemberitaan yang dimuat oleh Gejolaknews.com pada hari Rabu, (29-11-23).
Dikutip dalam pemberitaan tersebut, PT. PLN Batam diduga melakukan perusakan hutan lindung yang berada di samping PLTU Tanjung Uncang. Berikut isi pemberitaan yang dikutip tersebut;
adanya Dugaan Perusakan hutan lindung yang dilakukan PT. Bright PLN Batam, terus mendapat Perhatian serius, Lembaga suadaya masyarakat (Lsm) kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
Abdul Rajak, Ketua Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulauan Riau Minta Polda Kepri turun Investigasi kelapangan untuk menindak Pelaku Perusak hutan lindung tersebut.” Pintanya.
Abdul Rajak mengatakan sebelumnya kami bersama rekan- rekan Aktivis telah melakukan Investigasi kelokasi hutan lindung yang terletak bersebelahan dengan PLTUG Tanjung uncang tersebut, dimana terlihat dilokasi lagi ada kegiatan Pemotongan lahan, Proyek Cut And Fill, tampa terpantau oleh instansi terkait Penegak hukum, DLH dan aparat Penegak hukum Kepolisian Polda Kepri, dikatakan Abdul Rajak kepada Gejolaknews.com, Rabu tanggal 29/11-2023 diBatam Centre.
Dan kami sudah menyusun langkah- langkah Aksi Demo dikantor Polda Kepri agar pelaku Perusak hutan lindung diproses secara hukum.” Ujarnya.
Ditempat yang berbeda Pratisi hukum kota Batam, Eduard Kamaleng SH. Mengatakan Perusakan hutan lindung dikota Batam tidak boleh dibiarkan, Dan kita berharap kepada instansi terkait Dirreskrimsus Polda Kepri, DLHK kepri, bisa bertindak, menindak tegas Pelakunya sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan hukum yang Berlaku dinegri ini.” Pintannya.
Ditambahkannya, informasi Pelaku perusakan hutan lindung tersebut diduga PT. Bright PLN Batam, Inikan sangat aneh Perusahaan Besar, sebesar PT. Bright PLN Batam tidak patuh dan taat aturan Perundang- undangan yang berlaku dinegri ini, Kami bersama Aktivis Lsm/OKP Pratisi hukum, Bakal membuat surat Pemberitahuan aksi demo kepolda Kepri, minta agar Pelaku perusak hutan lindung tersebut diproses secara hukum.” Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua umum, Forum sahabat (Forsab)Batam, Iwan Kuswandi Kami siap bersama Lsm/OKP, lainnya melakukan aksi demo kepolda Kepri, agar Pelaku perusak hutan lindung dikota Batam diproses secara hukum yang berlaku.”pintanya.
Ditambahkan Iwan, saat ini Batam mulai gersang karena banyak perusakan hutan yang tak terkendali oleh pelaku tangan yang tidak bertanggung jawab, akibatnya Batam banjir dikala hujan, gersang dikala kemarau, Maka dari itu kita sebagai masyarakat Batam, Wajib menjaga kelestarian hutan dikota Batam, untuk menjaga kelansung hidup sehat anak-anak cucu kita kedapan.” Timpalnya.
Sebelumnya Media Gejolaknews.com, pada hari kamis tanggal 23/11- 2023 Lalu, telah berupaya melakukan komfirmasi ke-Kantor PT.Bright PLN Batam, diBatam Centre terkait Prihal diatas, salah seorang satpam yang berjaga dikantor PLN Batam itu, minta Gejolaknews.com menunggu diruangan tunggu, karena pihak PLN Batam, sedang sibut, Setelah lama berselang, Satpam Penjaga keamanan PLN Batam tersebut kembali mendatangi Media Gejolaknews.com, menyampaikan bahwa pihak PT.Brigth PLN Batam tidak bersedia untuk dikomfirmasi.
Sebagai mana dikatahui tercatat dalam UUD Bahwa sanksi Bagi Pelaku Perusak hutan: Ancaman Penjara 15 Tahun
dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Demikianlah isi pemberitaan yang dikutip dari Gejolaknews.com tentang dugaan PT. PLN Batam melakukan perusakan hutan lindung di samping PLTU Tg. Uncang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan dari Corporate Secretary PT. PLN Batam, Hamidi Hamid tentang pemberitaan tersebut. (Red)