Padang.PRnewspresisi.com– Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan ini adalah tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT. Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (05/07).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sumatra Barat (Sumbar), Arry Yuswandi mengatakan, pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang kepada ACT merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Kalau lembaga kemanusiaan itu izinnya di pusat. Jadi, kita ngikut saja. Karena memang tidak ada proses izin di Dinsos Provinsi,” ujarnya
Baca Juga : Dinas Sosial Provinsi Sumatra Barat adakan pembekalan kepada 70 Tokoh Masyarakat se Kota Payakumbuh
Dia juga mengatakan walaupun ACT memiliki cabang di Sumbar, mereka tidak melaporkan keberadaannya ke Dinsos Sumbar dan Dinsos Sumbar juga tidak ada melakukan pengawasan terhadap aktivitas ACT tersebut.
“Wewenang kita lebih kepada pelayanan kepada masyarakat, seperti panti atau penanganan orang-orang yang memiliki masalah sosial,” terangnya.
Dia melanjutkan untuk kelembagaan, pihaknya tidak melakukan pengawasan baik itu ACT atau lembaga lainnya, karena itu merupakan wewenang dari pusat. (Zulfi)
Discussion about this post