Kota Solok, PRnewspresisi.com– seorang Intel KPK RI gadungan diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim dan Intel Polsek Kota Solok pada Selasa (02/08) di salah satu Terminal Angkot Kota Solok.
Pria berinisial SB (45) yang diketahui warga Ampang Kualo kec. Tanjung Harapan Kota Solok itu terpaksa mendekam dipenjara akibat aksinya menipu seseorang dengan meminjam sepeda motor Yamaha Mio milik korban LY (41) dan kabur seketika.
Akibatnya LY melaporkan kejadian penipuan itu ke Polsek Kota Solok berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/17/B/VIII/2022/polsek kota, tertanggal 02 Agustus 2022.
Kapolres Solok Kota, AKBP. Ahmad Fardilan melalui Kapolsek Kota Solok, AKP. Sugianto, Kamis, (04/08) di ruang kerjanya kepada media ini membenarkan kejadian tersebut, “, benar bahwa kami telah mengangkap seseorang yang mengaku intel kpk”,sebutnya
Discussion about this post