PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

63 Kg Ganja Kering Siap Edar Berhasil Di Gagalkan Satresnarkoba Polres Solok Kota

Dedi Oleh Dedi
12 Juni 2022
dalam Berita
0
63 Kg Ganja Kering Siap Edar Berhasil Di Gagalkan Satresnarkoba Polres Solok Kota

Konfrensi pers Polres Solok Kota Penemuan Ganja Kering

425
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Solok.PRnewspresisi.com-Satresnarkoba Polres Solok berhasil menguak tangkapan besar narkoba jenis ganja kering sebesar 63 kilo, di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Sumatra Barat Jumat (10/06).

“Ini merupakan pengungkapan Narkoba jenis ganja terbesar Di tahun 2022 ini oleh Satres Narkoba Polres Solok Kota”, kata Kapolres Solok AKBP Ferry Suwandi dalam Konfrensi Pers di aula Polres Solok Kota.

Ferry mengucapkan, petugas berhasil menciduk T ( 24 ), warga Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Jumat siang di saat umat Islam menyelenggarakan salat Jumat”,imbuhnya

Baca Juga :Kurang 24 Jam Otak Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Di Temukan

Kapolres menerangkan, penangakapan itu berdasarkan dari informasi dari masyarakat, gerak cepat menanggapi informasi tersebut, anggota menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku.

63 Paket Siap Edar

Saat penggeledahan di sekitar TKP, petugas menemukan tersangka saat memindahkan karung besar ganja dari pondok ke atas sebuah mobil pik up Grandmax. Saat dihitung oleh petugas jumlah keseluruhan 63 paket ganja kering siap edar.

Saat di introgasi oleh petugas, tersangka mengatakan akan mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut.

Hasil dari keterangan tersangka, barang tersebut dikirim dari daerah Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Solok dan sekitarnya. Sementara Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota.

Atas perbutaan tersangka diancam dengan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.(*)

Pos Sebelumnya

Lestarikan Sungai, Karang Taruna Linggau Sebar 3.000 Bibit Ikan

Pos Selanjutnya

Hadapi Tantangan di Industri Batu Bara, Dirut PTBA Minta Sinergi Diperkuat

Terkait Posts

Polres Lubuk Linggau Berbagi Takjil di Pertigaan RCA

Polres Lubuk Linggau Berbagi Takjil di Pertigaan RCA

2 April 2023
4
Polsek Lembah Gumanti Adakan Razia Balap Liar dan Knalpot Racing

Polsek Lembah Gumanti Adakan Razia Balap Liar dan Knalpot Racing

1 April 2023
9
Kapolsek Muara Lakitan Temu Presisi Dengan Warga

Kapolsek Muara Lakitan Temu Presisi Dengan Warga

1 April 2023
5
Dua Kali Diterjang Banjir Badang Lahat, Misteri Rumah Tua Masih Kokoh

Dua Kali Diterjang Banjir Badang Lahat, Misteri Rumah Tua Masih Kokoh

1 April 2023
19
Pos Selanjutnya
Hadapi Tantangan di Industri Batu Bara, Dirut PTBA Minta Sinergi Diperkuat

Hadapi Tantangan di Industri Batu Bara, Dirut PTBA Minta Sinergi Diperkuat

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist