MUARA ENIM,PRnewspresisi.com— Kasus sengketa lahan antara Helmiyati (Penggugat) dengan Direktur PTPN 7 sebagai Tergugat I, dan Manajer PTPN 7 Beringin selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri kabupaten Muara Enim kembali digelar.
Sengketa dengan nomor Perkara Perdata: 7/Pdt.G/2022/PN Mre pada Senin, 19 September 2022 dalam tahap agenda penyampaian kesimpulan.
Dua kuasa hukum penggugat Helmiyati, yakni ADV. Mieke Malindo SH dan ADV. Palen Satria SH optimis pada sidang pembacaan putusan nanti, Majelis Hakim yang diketuai Selly Noverianti SH bersama hakim anggota Sera Riki SH dan Dewi Yanti SH bakal mengabulkan seluruh gugatan kliennya.
“Intinya semua proses sidang ke 13 kalinya ini, kami berharap majelis hakim dapat menerima semua gugatan prinsipal kami selaku Penggugat ibu Helmiyati melawan Tergugat I Direktur PTPN VII dan Manajer PTPN 7 Beringin, selaku Tergugat II.
Karena prinsipal kami ini telah lama berjuang untuk mendapatkan HAK tanahnya kembali dan diganti rugi,” beber Mieke Malindo didampingi rekannya, Palen Satria kepada awak media, Senin (19/09/2022)
Apalagi, menurutnya, semua bukti surat kepemilikan dan hak ganti rugi yang harusnya diterima kliennya malah tidak diberikan oleh pihak perusahaan PTPN 7 Beringin sampai sekarang.
“Belum lagi dari hasil keterangan salah satu saksi bapak Arsah, di persidangan sebelumnya sudah sangat jelas, bahwa ada uang peduli dari PTPN 7 Beringin untuk masyarakat yang lahannya diambil perusahaan, namun dari 2010 sampai sekarang itu tidak ada sama sekali,” terang pengacara yang akrab disapa Miken ini.
Discussion about this post