Muara Enim,PRnewspresisi.com – Aktivis Muara Enim Syerin Apriadi menilai, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui keputusan: S.KEP No.93/551.2/DISHUB/2022, prihal angkutan Batubara tidak berpihak kepada publik.
Dia menilai, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel tersebut, justru mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga. Selain kendaraan mengeluarkan asap hitam pekat, juga beberapa angkutan batubara itu parkir disembarang tempat.
Diperparah lagi, disetiap angkutan mutiara hitam itu parkir, hampir dipastikan meninggalkan serpihan serpihan batubara menghiasi jalan poros mulai dari simpang Kepur menuju batas kota lahat, yang berdampak pada kesehatan warga.
” Sudah beberapa kali masuk pemberitaan, tapi anehnya hampir semua lini diam, Bupati Diam, Wakil Rakyat Diam, bahkan pendekar pendekar demontrasi juga diam,” kata Syerin Apriadi dalam rilis tertulis diterima PRnewspresisi.com pada Sabtu (22/10/2022).
Dia meminta kepada para sopir angkutan tersebut, mulai dari simpang Kepur sampai batas kota lahat, tidak perlu konvoi terlalu panjang, terpal dirapikan, mobil di bersihkan, dan kecepatan dibatasi, karena intensitas kendaraan cukup ramai.
“Omong kosong kebijakan tidak ada kepentingan, silakan mereka tanggung dosanya, jika terjadi malapetaka, atau musibah lakalantas akibat angkutan batubara tersebut, jika hak publik saja tidak dapat di penuhi, artinya PJ Bupati tidak peduli, Ganti saja PJ Bupati,” Tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muara Enim, H. Junaidi, SH. Dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya Surat Keputusan izin angkutan Batubara yang berlaku selama 6 bulan.
” Benar, terbaru S.KEP. No. 93/551.2/
Dishub/2022 DISHUB/2022, 7 Oktober 2022, berlaku 6 bulan,” jawabnya secara singkat melalui pesan WhatsApp. (Ril/Suherman)
Discussion about this post