PALI, PRnewspresisi.com – Kapolres PALI AKBP Effranedy, S.I.K, M.A.P., menindak tegas dan mencopot jabatan Bripka F, oknum anggota polisi yang diduga telah melakukan tindakan Pemerasan terhadap puluhan warga.
” Kami telah mengambil tindakan tegas kepada oknum F dengan mencopot dari jabatannya di Satreskrim Polres PALI,” kata Kapolres PALI AKBP Effranedy pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Dia menjelaskan, pencopotan itu mulai tanggal 4 Oktober 2022 lalu, sesuai dengan kewenangan yang ia miliki, setelah Kapolres mendapat laporan dari Kasi Propam, Kasat Reskrim terkait yang bersangkutan.
“Sesuai dengan kewenangan yang saya miliki saya sudah membuat surat perintah kepada yang bersangkutan untuk tidak difungsikan penyidikan, dan hari itu juga saya keluarkan dari fungsi penyidikan untuk bertugas sementara di staf sampai menunggu proses lebih lanjut,” tegas dia.
Kapolres menambahkan, bahwa saat ini penanganan kasus oknum tersebut masih dalam kewenangan Propam Polda Sumatera Selatan dan progresnya masih dalam pemberkasan.
Kendati demikian, dia telah memerintahkan Wakapolres menyiapkan Pokja, Tim untuk sidang komisi apabila nantinya perkara tersebut penanganannya dilimpahkan kepada Polres PALI.
“Jadi saya juga mohon kepada rekan rekan untuk bersabar karena ini masih dalam proses, oleh karena itu,perkara tersebut baru bergulir pada tanggal 3 dan 4 Oktober ini, dan kami menunggu keputusan dari Propam Polda Sumatera Selatan apakah perkara terlapor akan ditangani di Polda atau kewenangannya akan dilimpahkan di Polres PALI,” Pungkasnya.
Sebagai pimpinan di Mapolres PALI, dan atas nama institusi Polri, apapun tindak tanduk yang dilakukan oleh F, dia menyampaikan permohonan maaf. Namun prahara ini akan menjadi momentum bagi Polres PALI melalui para Kasakum untuk lebih ketat lagi melakukan pengawasan kepada seluruh personil. (Suherman).
Discussion about this post