Solok,PRnewspresisi.com—Kejaksaan Negeri Solok Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti pada Rabu (15/03/23) diKantor Kejaksaan Negeri Solok JL.M.Yamin No.3 Pandan Ujung Kel.PPA Kec.Tanjung Harapan Kota Solok.
Acara eksekusi dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar, Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, Kajari Solok Andi Metrawijaya, Kapolres Solok Arosuka AKBP Apri Wibowo, Kapolresta Solok AKBP Ahmad Fadhilan, Dandim 0309 diwakili Ketua Pengadilan Negeri Solok, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru , Ketua DPRD Kabupaten Solok Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Tamu Undangan Lainnya
Adapun Barang Bukti Yang di Musnahkan berupa Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1000,44 Gram, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 30,26 Gram, Minuman Keras, Tangki Modifikasi, Uang Palsu, serta Barang Bukti Lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok Andi Metrawijaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri Koto Baru dan Pengadilan Negeri Solok dari akhir tahun 2022 sampai sekarang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menurutnya perlu ditingkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba sehingga kabupaten dan Kota Solok ke depannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero atau bersih dari narkoba.
Lebih lanjut, ia menambahkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah selesai sidang.
Discussion about this post