Selain mempertanyakan kapasitas Rico yang tidak jelas sebagai apa dalam hal ini, kuasa hukum RK juga meminta adanya oknum PNS berinisial G yang disebutkan kliennya dimana sampai kini belum ditarik ke dalam pusaran perkara ini. Ia juga diketahui ikut andil didalam tubuh CV Marisa Brother.
Menurutnya hal itu jelas akan menjadi tidak lengkap karena kurangnya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Ada juga oknum PNS berinisial G, dia juga ada peran didalam CV Marisa Brother, tapi belum tau sebagai apa, apakah sebagai freelance atau juru tagih. Statusnya harus diperjelas sebagai apa si G ini di CV Marisa, supaya kita bisa menelaah jika benar adanya penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, jika tuduhan yang disematkan ke kliennya RK sangat amburadul, lantaran semuanya dibebankan kepada kliennya. Seharusnya, jika secara manajemen data sudah tertib, hal semacam ini tentunya dapat dirunutkan, sehingga persoalan akan sesuai dengan kapasitasnya.
“Struktur CV ini pun kami pertanyakan pada saat rekruitmennya seperti apa, apakah melalui lamaran atau tidak, kalau iya apa saja yang menjadi syaratnya, serta apakah assesment dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku. Ditambah lagi secara manejemen data apakah sudah tertib, sehingga jika hal semacam ini dapat dirunutkan dan sudah sesuai dengan kapasitas, sudah pasti tidak seperti yang tuduhkan. Amburadul, semuanya kok dibebankan kepada klien kami,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dokumen kepemilikan CV Marisa Brother tersebut apakah sudah terdaftar di REI atau malah tidak sama sekali. Hal itu harus diuji bersama agar semuanya gamblang.
Discussion about this post