Kota Solok.PRnewspresisi.com-Dinas DUKCAPIL kota solok melakukan Sosialisasi pelaporan kematian di Aula kantor camat Lubuk Sikarah pada Kamis (02/06/22). Peserta yang Hadir adalah aparatur kelurahan dan ketua RT/RW se Kecamatan Lubuk sikarah.
Adapun narasumber yang hadir dalam sosialisasi itu adalah kadis Dukcapil Kota Solok Ratnawati, SH. MM, kabid adminduk Yuyun fitri, SSTP. M.Si, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Bobby Hertanto, SSTP. M.Si, Kasi pelayanan pencatatan sipil Yesi Harisanti, ST, Kasi pelayanan pendaftaran penduduk Armein Agus, ST.
Camat Lubuk Sikarah Ferrry hendria dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaporan kematian sangatlah penting, untuk itu Butuh kerja sama antara Rt/Rw setempat”,jelasnya
“berhubung sekarang ini, masih bias dan belum valid, maka dibutuhkan akta kematian untuk menghindari adanya pembayaran premi bagi orang yang sudah meninggal. kemudian dalam persiapan pemilu, jangan sampai ada pemilih yg sudah meninggal dunia masuk kedalam daftar pemilih”,jelasnya
Ferry juga menambahkan ditahun 2022 ini ketua RT/RW mulai mencatat dan membuat laporan kematian warganya dengan mengisi blanko yg sudah disediakan dukcapil. Dengan masih minimnya pemahaman warga tentang pentingnya akte kematian bagi setiap keluarga, Ia pun mengharapkan agar lurah bekerja sama dengan RT/RW setempat dapat bersikap lebih pro aktif dalam melaporkan kematian warganya kepada Disdukcapil, agar data dapat terus up to date”,pungkasnya
Kadis Ratnawati, SH. MM dalam paparannya mengatakan bahwa Akta kematian merupakan bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, pengakuan Negara tersebut terdapat dalam bentuk akta kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.
Adapun persyaratan untuk mengeluarkan Akta tersebut diantaranya Surat keterangan kematian dari kelurahan atau surat keterangan dari rumah sakit, Ktp-el/kk yang meninggal, Identitas Pelapor (Fc KTP-El/Fc KK), Identitas saksi (Fc KTP-El/Fc KK) serta Penetapan Pengadilan Negeri khusus untuk penduduk yang meninggal dan sudah tidak ada dalam database SIAK Didinas Dukcapil”,pungkasnya
Menurut Ratnawati berbagai Manfaat didapat jika memiliki akta kematian, bagi keluarga adalah berupa Bukti hukum atau legalitas, Penetapan ahli waris, Pengurusan pensiunan untuk pensiunan janda/duda, Pengurusan klaim asuransi, Persyaratan untuk menikah lagi, Pengurusan warisan, Pengurusan keuangan/ tabungan Bank, Pengurusan pergantian status perkawinan, dan manfaat lainnya.
adapun Manfaat kematian bagi Negara diantaranya Data layanan pelaporan kematian menjadi sumber datayang valid/ akurat yang bermanfaat dalam Pemilu/pilkada, Kemudahan dalam penyaluran bantuan social, serta Tercapainya target layanan pelaporan kematian
“Pada saat penduduk mengurus surat keterangan meninggal dunia diharapkan item-item data harus dipersiapkan, Jika item diatas lengkap pengisiannya maka data dalam buku pokok kematian bisa di foto beserta surat keterangan meninggal dan dikirim melaui aplikasi whatsaap pada grup forkom layananan aminduk”,terangnya
Berdasarkan data yang dikirim melalui group pada WA, Dinas Dukcapil bisa membantu penduduk yang keluarganya belum melaporkan kematian ke Dinas Dukcapil dengan menghubungi ahli waris”,Tutupnya (Meri Yanti)
Discussion about this post