Jakarta.PRnespresisi.com-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli oknum di Kemenkumham dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, hal itu disampaikan Dalam rilis resminya tertanggal (19/06).
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 telah meningkatkan ke tahap penyidikan laporan dari MAKI atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat lapas dan rutan.
Dikatakan Boyamin, MAKI akan tetap mengawal perkara tersebut termasuk mencadangkan upaya gugatan praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut.
“Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank,” ucap Boyamin.
Boyamin menerangkan, pengungkapan perkara dugaan Pungli ini dengan tujuan utama adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya.
“Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap,” tutur Boyamin.
“Pelaku pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan dengan pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap,” imbuh Boyamin.
Baca Juga : Anggaran Internet di Pemkab Musi Rawas Diduga Tumpang Tindih, K MAKI :akan Kami laporkan ke Kejagung
Ditambahkan Boyamin, pelaku pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.
“Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap,” cetus Boyamin.
Untuk itu, ditegaskan Boyamin, MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.
“LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan Pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi,” tandas Boyamin.
MAKI, lanjut Boyamin, berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara Pungli yang lebih besar dan meluas.
MAKI telah mengawal beberapa penanganan kasus dugaan Pungli di Kejati Banten ( dugaan Pungli atas Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta ) dan laporan dugaan Pungli di Kejati Jawa Tengah (dugaan pungli atas biaya review audit keuangan ex-PNPM Mandiri ),” pungkas Boyamin.(*)
Discussion about this post