PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Dugaan Pungli Oknum Kemenkumham, MAKI Apresiasi Langkah Cepat Kejati DKI Jakarta

Dedi Oleh Dedi
20 Juni 2022
dalam Berita
0
Dugaan Pungli Oknum Kemenkumham, MAKI Apresiasi Langkah Cepat Kejati DKI Jakarta

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Jakarta.PRnespresisi.com-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas cepatnya penanganan perkara dugaan pungli oknum di Kemenkumham dan berharap akan cepat pula tahap berikutnya berupa Pra Penuntutan dan atau Penuntutan di Persidangan Pengadilan Negeri Tipikor, hal itu disampaikan Dalam rilis resminya tertanggal (19/06).

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 telah meningkatkan ke tahap penyidikan laporan dari MAKI atas kasus dugaan pungli oknum pejabat di Kemenkumham khususnya terhadap pejabat lapas dan rutan.

Dikatakan Boyamin, MAKI akan tetap mengawal perkara tersebut termasuk mencadangkan upaya gugatan praperadilan apabila mangkrak dan berlarut-larut.

“Perkara ini mestinya bisa cepat prosesnya karena bukti-bukti yang diserahkan adalah kuat dan lebih dari cukup yaitu dugaan adanya bukti transfer uang melalui rekening Bank,” ucap Boyamin.

Boyamin menerangkan, pengungkapan perkara dugaan Pungli ini dengan tujuan utama adalah meningkatkan keberanian korban untuk buka-bukaan kasus yang menimpanya.

“Selama ini banyak korban pungli takut membuka kasusnya dikarenakan ancaman bahwa korban akan terkena hukuman penjara dengan konstruksi pemberi suap,” tutur Boyamin.

“Pelaku pungli biasanya merasa aman karena yakin korban tidak akan berani bongkar perkara karena akan mudah dipatahkan dengan pola korban juga terlibat dengan format pemberi suap,” imbuh Boyamin.

Baca Juga : Anggaran Internet di Pemkab Musi Rawas Diduga Tumpang Tindih, K MAKI :akan Kami laporkan ke Kejagung

Ditambahkan Boyamin, pelaku pungli sudah terlalu sering menutup mulut korban dengan gertakan sebagai pemberi suap yang mana penerima dan pemberi suap akan sama-sama kena proses hukum dan keduanya akan sama-sama masuk penjara.

“Korban biasanya akan mencabut keterangannya apabila mendapat gertakan akan dikenakan status pemberi suap,” cetus Boyamin.

Untuk itu, ditegaskan Boyamin, MAKI akan segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi sehingga akan tetap memberikan keterangan yang sebenarnya tanpa harus takut akan dibalik posisinya menjadi pelaku pemberi suap.

“LPSK biasanya akan memberikan perlindungan pengamanan maksimal terhadap saksi korban dugaan Pungli yang diduga pelakunya memiliki posisi atau kekuasaan yang lebih tinggi,” tandas Boyamin.

MAKI, lanjut Boyamin, berkepentingan mengawal kasus ini sebagai ikhtiar untuk membongkar perkara-perkara Pungli yang lebih besar dan meluas.

MAKI telah mengawal beberapa penanganan kasus dugaan Pungli di Kejati Banten ( dugaan Pungli atas Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta ) dan laporan dugaan Pungli di Kejati Jawa Tengah (dugaan pungli atas biaya review audit keuangan ex-PNPM Mandiri ),” pungkas Boyamin.(*)

Pos Sebelumnya

IPPSA Batu Sangkar laksanakan Muscab Ke II

Pos Selanjutnya

Baksos Serentak, Polda Sumbar salurkan 500 Paket Bantuan untuk Masyarakat di Padang

Terkait Posts

Diluar Nalar, Seorang Remaja Dibacok dan Disiarkan Live Streaming Oleh Rekan Pelaku

Diluar Nalar, Seorang Remaja Dibacok dan Disiarkan Live Streaming Oleh Rekan Pelaku

25 Maret 2023
13
Pandangan Buya GG Terkait Larangan Bukber Oleh Pemerintah

Pandangan Buya GG Terkait Larangan Bukber Oleh Pemerintah

25 Maret 2023
116
Dana Baznas Selain Kabag Kesra

Dana Baznas Selain Kabag Kesra

25 Maret 2023
12
Goresan Kecil Untuk Papa yang Jauh Disana

Goresan Kecil Untuk Papa yang Jauh Disana

25 Maret 2023
139
Pos Selanjutnya
Baksos Serentak, Polda Sumbar salurkan 500 Paket Bantuan untuk Masyarakat di Padang

Baksos Serentak, Polda Sumbar salurkan 500 Paket Bantuan untuk Masyarakat di Padang

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist