PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Gerindra: RUU PPRT Tidak Boleh Pisahkan Unsur Kekerabatan dalam Konteks Profesionalitas PRT

Dedi Oleh Dedi
26 Januari 2023
dalam Berita
0
Gerindra: RUU PPRT Tidak Boleh Pisahkan Unsur Kekerabatan dalam Konteks Profesionalitas PRT
425
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,PRnewspresisi.com—Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mendukung sikap Presiden Joko Widodo dalam upaya percepatan pengesahan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Fraksi Gerindra, kata Muzani, telah memberikan instruksi kepada anggotanya yang berada di Komisi IX DPR untuk fokus terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT tersebut. Demikian siaran pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Menurut Muzani, RUU PPRT ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam memberikan perlindungan hukum di sektor pekerja rumah tangga. Karena aturan yang ada selama ini belum bisa memberikan proteksi yang kuat bagi para pekerja rumah tangga.

“Pada konteks kehidupan modern saat ini, keberadaan dan peran pekerja rumah tangga sangat diperlukan. Namun pada faktanya memang belum ada proteksi hukum perundang-undangan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja rumah tangga itu sendiri,” kata Muzani dalam keterangannya.

“Itu sebabnya Fraksi Gerindra mendorong agar RUU PPRT ini segara dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang,” tambahnya.

Menurut Muzani, peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga selama ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). Sehigga tidak ada payung hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan serta pengakuan bagi pekerja rumah tangga itu sendiri.

“Bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur tentang pekerja rumah tangga, termasuk hak-haknya. Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” imbuh Wakil Ketua MPR itu.

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Gerindra
Pos Sebelumnya

Intip Berapa Gajii Petugas PPS Pemilu 2024, dan Tahapan Pemilu

Pos Selanjutnya

Resmi Dilantik Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Jabat Plt.Bupati Muara Enim

Terkait Posts

Jemaah dan Pengurus Masjid As-Syukri Peringati Tahun Baru Islam

Jemaah dan Pengurus Masjid As-Syukri Peringati Tahun Baru Islam

1 Juli 2025
Sambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026 SDN 11 Kampung Batu Dalam Gelar Lokakarya

Sambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026 SDN 11 Kampung Batu Dalam Gelar Lokakarya

30 Juni 2025
Pildus Desa Keluang Tungkal Ilir Berjalan Mulus

Pildus Desa Keluang Tungkal Ilir Berjalan Mulus

30 Juni 2025
Lakek Tangan Kepsek Afridel patut Di Acungi Jempol, Anggota DPRD kab.Solok Endang Putri Karina Hadir di Hadapan Orang Tua Murid SMPn 2 Kubung

Lakek Tangan Kepsek Afridel patut Di Acungi Jempol, Anggota DPRD kab.Solok Endang Putri Karina Hadir di Hadapan Orang Tua Murid SMPn 2 Kubung

30 Juni 2025
Pos Selanjutnya
Resmi Dilantik Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Jabat Plt.Bupati Muara Enim

Resmi Dilantik Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Jabat Plt.Bupati Muara Enim

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!