Solok,PRnewspresisi.com—Panitua Pemungutan Suara (PPS) merupakan badan ad hoc yanng dibentuk oleh KPU, PPS dibentuk dengan tujuan menyelenggaraka Pemilihan Umum (PEMILU) ditingkat Kelurahan ( Desa ) atau Nagari. Pembentukan badan ad hoc Pemilu seperti PPS diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3 Tahun 2018.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. PPS memiliki anggota yang berjumlah tiga orang. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Dari ketiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua dan dua orang lainnya sebagai anggota.
Begitu halnya untuk Kabupaten Solok, Setelah ketua KPU Kabupaten Solok (Ir. Gadis) melatik dan mengangkat sumpah Anggota KPS (Panitia Pemunggutan Suara) sebanyak 222 orang,
Mereka akan diposisikan di 14 Kecamatan, dan 74 Nagari (Desa/kelurahan) yang berada diKawasan wilayah Kabupaten Solok, dimana kita ketahui bahwa Kabupaten Solok memiliki luas wilayah 3738 Km2
Lalu, apakah menjadi anggota PPS menerima gaji? Melansir dari laman indonesiabaik.id, disebutkann bahwa PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, Gaji sebagai Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000.- perbulan, sedangkan gaji sebagai anggota PPS di hargai sebesar Rp 1.300.000,- perbulannya, lama kerja PPS dimulai semenjak KPU menetapkan menjadi anggota PPS dari tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024
Discussion about this post