Arosuka-PRNewspresisi.com— Bupati Solok H. Epyadi Asda, M.Mar beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU), Tentang Kerjasama Daerah di Kantor Bupati Muaro Sijunjung 25/1/2023.
Dalam laporannya Kapala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Sijunjung Roni, S.STP menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan Rangkaian pelaksanaan kesepakatan bersama antara Pemkab Solok dengan Pemkab Sijunjung.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peraturan pemerintah No. 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah, peraturan Mendagri No. 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain.
Adapun maksud kegiatan tersebut sebagai acuan para pihak baik untuk Pemerintah Kab. Solok, ataupun Kab. Sijunjung untuk urusan kerjasama antar pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom berupa pelayanan publik yang sesuai peraturan perundangan-undangan.
Adapun tujuan dari kerjasama tersebut adalah untuk mengintegrasikan dan pengoptimalan sumber daya yang efektif dan efisien untuk pelayanan publik dan mutu pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kerjasama daerah tersebut adalah kerjasama wajib antar daerah perbatasan sesuai anjuran dari Mendagri, Jangka waktu berlakunya kerjasama tersebut adalah 5 tahun sejak di tandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini.


Discussion about this post