Maka dari itu di tahun 2023 ini, pemerintah pusat menambahkan transfer sebanyak Rp 2,1 triliun kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) supaya bisa membayarkan THR untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) ini.
Terdapat hal yang berbeda yaitu pada tahun ini pemerintah akan menambahkan pembayaran THR kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin dan tamsil akan diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan sebesar 50 persen untuk dosen.
Sri Mulyani juga mengatakan pencairan THR untuk PNS pada tahun 2023 ini akan dimulai dari H-10 lebaran atau tanggal 4 April 2023. Dia juga menambahkan bahwa mengenai besaran THR yang akan diberikan sendiri sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji.
Sri Mulyani mengatakan tunjangan melekat tersebut meliputi tunjangan pangan, tunjangan keluarga serta tunjangan structural fungsional atau tunjangan lainnya.
THR sendiri diberikan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dari pengabdia Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini tenaga pendidik serta juga pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi nasional.
Sri Mulyani berharap dengan adanya pemberian gaji ke-13 dan THR kepada para guru dan dosen ASN daerah dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.












Discussion about this post