“Seharusnya DPR merujuk kepada pasal 174 Nomor 10 Tahun 2010 tentang pilkada, bukan merujuk ke pasal 176. Intinya, jika terjadi kekosongn jabatan bupati muara enim dan wakil bupati Muara Enim secara bersamaan proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim harus mempedomani ketentun pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada, karena pada saat itu terjadi kekosongan Bupati juga wakil Bupati, jadi pertanyaan mengapa hanya dilakukan pemilihan Wakil Bupati saja” papar Refli.
Lebih jauh Refly menyampaikan putusan banding PT TUN dalam persidangan elektronik pada hari ini yang amar putusannya menyatakan : menerima permohonan banding dari para penggugat/para pembanding. Selanjutnya membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Palembang Nomor : 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan banding dengan mengadili sendiri. Dalam penundaan – Menolak permohonan penundaan para penggugat / pembanding. Dalam esepsi. Menyatakan seluruh Eksepsi tergugat dan tergugat 2 interpensi tidak di terima.
Dijelaskannya Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah surat keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH.
- Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK DPRD Kabupaten Muara enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi kaffah SH.
- Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.
“Setelah diterima pemberitahuan putusan banding, DPRD harus melaksanakn putusan tersebut,” pungkas Refli.
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki saat di konfirmasi media ini melalui pesan Wats App (WA) menyampaikan pihaknya belum menerima salinan putusan dari PT TUN.
“Sampai malam ini salinan keputusan dari PT TUN belum diterima oleh DPRD,” Tulis Liono Basuki kepada wartawan.(SMSI Muara Enim)
Discussion about this post