Solok, Prnewspresisi.com–Kantor Kementerian Agama Kota Solok bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Solok telah menetapkan nominal Zakat Fitrah dan Fiddyah yang disesuaikan dengan jenis beras dan makanan yang dikonsumsi sehari hari.
Hal tersebut berdasarkan hasil survei dari harga beras yang dilakukan ke Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM Kota Solok beserta Bulog pada cabang Solok yang dilaksanakan pada 27 Maret 2023 lalu.
Dengan demikian kemenag, MUI dan Baznas Kota Solok menetapkan nominal Zakat Fitrah dan Fiddyah yang tertuang dalam surat bernomor B-411/kk.03.10-g/BA.03.2/03/2023, 063/Baznas/ko.Slk/03/2023, 08/MUI-Slk/03/2023 tentang besaran zakat fitrah dan Fiddyah dikota Solok tahun 1444 H / 2023 M yang ditanda tangani oleh masing masing Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok Plt.H.Zulkifli,S.Ag.MM, Ketua MUI Kota Solok Dedi Jonedi,S.Ag.M,Pd dan Ketua Baznas AKBP (Purn) H. Zaini,SH tertanggal 29 Maret 2023.
Penetapan zakat terbagi menjadi 4 kategori yakni jenis beras (Sokan) sebesar Rp.16.500/ Kg dengan Zakat Fitrah yang diuangkan Rp. 42 ribu rupiah, Jenis beras (Anak Daro) sebesar Rp. 16.000/kg dengan Zakat Fitrah diuangkan Rp.40 ribu rupiah. Sedangkan jenis beras (IR 42) sebesar Rp.13.000/kg dengan Zakat Fitrah diuangkan Rp.32 ribu rupiah, sementara untuk beras Dolog/ Bulog Rp.8.600/kg dengan Zakat Fitrah diuangkan Rp. 21 ribu Rupiah.
Adapun kadar fidyah sebesar Rp.25.000/ orang / hari
diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Solok dalam membayar Zakat dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Demikian Jurnalis PRnewspresisi.com mengabarkan.(Meri Yanti)
Discussion about this post