PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Kapolres Banyuasin Tegaskan Akan Sikat Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Banyuasin

Dedi Oleh Dedi
20 September 2024
dalam Berita
0
Kapolres Banyuasin Tegaskan Akan Sikat Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Banyuasin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyuasin,PRnewspresisi.com – Pagi ini , Kamis (19/9/24) Polres Banyuasin Menggelar Press Release Hasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika periode Juli hingga September 2024.

Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, dan dihadiri juga oleh Pj. Bupati Banyuasin, Muhammad Farid, S.Stp., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kepala Kesbangpol Banyuasin di Lobby Mapolres Banyuasin

Dalam kesempatan ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menjelaskan bahwa, “Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Periode Juli sampai dengan September 2024,dan telah menjalankan program ‘SIKAT NARKOBA’,”

Sambungnya, “sikat narkoba ini adalah bentuk upaya dari polres banyuasin untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah banyuasin”

Kapolres Banyuasin juga menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi para pelaku pengedar narkoba, dan akan diproses hingga ke akar-akarnya.

Selama dua bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan 25 kasus tindak pidana narkotika, dengan total 31 pelaku yang terdiri dari 30 laki-laki dan 1 perempuan dan Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis shabu seberat 1.184,89 gram, ekstasi sebanyak 2.026,5 butir, dan ganja seberat 38,04 gram.

Kemudian para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kapolres Banyuasin juga mengatakan bahwa Keberhasilan dalam menungkap kasus peredaran narkotika tidak luput dari dukungan masyarakat dan stakeholder dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba ini. Kasat Narkoba, AKP Najamudin SH, menambahkan bahwa ada tiga kasus menonjol yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan berkomitmen penuh dalam penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Dengan press release ini, Polres Banyuasin menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Pos Sebelumnya

Bupati Solok Hadiri Sosialisasi Tahapan Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2024

Pos Selanjutnya

Berpotensi Pelanggaran, Senam Masal Berhadiah di Bedeng Bandar Agung Terancam Gagal

Terkait Posts

DPD IKM Banyuasin ikut Sukseskan Munas I sekaligus Mengadakan Wisata Religi ke Masjid Qubah Mas Depok

DPD IKM Banyuasin ikut Sukseskan Munas I sekaligus Mengadakan Wisata Religi ke Masjid Qubah Mas Depok

24 Mei 2025
Kuasa Hukum HK Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK OKU Timur ke BKN, Kemenpan RB dan Ombusdman RI

Kuasa Hukum HK Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK OKU Timur ke BKN, Kemenpan RB dan Ombusdman RI

24 Mei 2025
MIN KOTA SOLOK GELAR PERPISAHAN SISWA KELAS VI

MIN KOTA SOLOK GELAR PERPISAHAN SISWA KELAS VI

23 Mei 2025
8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

22 Mei 2025
Pos Selanjutnya
Berpotensi Pelanggaran, Senam Masal Berhadiah di Bedeng Bandar Agung Terancam Gagal

Berpotensi Pelanggaran, Senam Masal Berhadiah di Bedeng Bandar Agung Terancam Gagal

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!