Lubuklinggau, PRnewspresisi.com, – Kawal Lingkungan Lestari Indonesia (KAWALI) Kota Lubuklinggau, menegaskan bahwa kendaraan pengangkut batu bara yang melintasi jalan tengah Kota Lubuklinggau pada malam hari, mesti disetop.
Truk-truk besar yang mengangkut batubara tersebut, diduga kuat beraktivitas sejak sore hingga malam hari. Dari pantauan wartawan beberapa waktu lalu, kendaraan bermuatan batubara tersebut berasal dari arah Kabupaten Muratara yang terpantau berangkat menuju ke Provinsi Bengkulu.
Ilham Palesta, Ketua KAWALI menjelaskan terkait larangan truk bermuatan batubara melintasi di tengah kota, yakni berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018, tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum.
“Pergub Sumsel No 74 Tahun 2018, sudah mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum. Ternyata, Pergub itu juga menegaskan, truk batu bara kini diwajibkan melewati jalur khusus, karena Pergub angkutan batubara lewat jalan umum sudah dicabut,” tegas Ilham Palesta.
Tambahnya, KAWALI Kota Lubuklinggau meminta kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pihak K
kepolisian, serta pihak terkait untuk menyetop aktivitas truk batubara yang lalu lalang melintasi jalan Kota Lubuklinggau.
“Kita meminta Pemkot dan pihak kepolisian tegas. Kami juga menyayangkan atas penjelasan pihak Dishub Kota Lubuklinggau yang tidak tahu menahu aktivitas kendaraan batubara yang setiap malam melintasi jalanan umum Kota Lubuklinggau. Apa guna pos retribusi yang ada. Berarti ada kongkalikong,” tegas Ilham.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kota Lubuklinggau saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini, belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan.(SMSI)
Discussion about this post