PRnewspresisi.com–Tersangka peredaran gelap narkoba, yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, membuat dirinya memberikan klarifikasi terkait kasus jual beli Sabu kepada seorang perempuan bernama Mami Linda.
Dikutip dari lawjustice Dalam klarifikasi tersebut Irjen Teddy Minahasa
Mengatakan bahwa dia bukan pengguna atau pengedar Narkoba
“Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr. Mahardika selama 2 jam”,sebutnya
Lebih lanjut dikatakan Teddy Besoknya, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 ia menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra.
“Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya “membantu” mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine, Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba”,terangnya
dijelaskan Teddy sekitar bulan April – Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg, dan Pemusnahan barang bukti dilakukan pada tanggal 14 Juni 2022.
“pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas”,jelasnya
Discussion about this post