Arosuka-Solok, Aroma kampanye kian mulai tercium di masyarakat Indonesia, apalagi di tahun 2024 ini akan di laksanakan agenda 5 tahunan Pemilu atau perayaan besar di Negara Indonesia.
Hal itu menjadi penantian panjang bagi masyarakat untuk bisa memilih ataupun di pilih menjadi wakil rakyat kedepannya.
Untuk itu dalam rangka Persiapan pelaksanaan Tahapan-tahapan nya di tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi
Rapat tersebut mengupas tentang mengenalkan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta di tahun 2024 di aula KPU Kabupaten Solok, Senin (01/08/22).
Discussion about this post