Sebelum melakukan aksinya, koordinator aksi melayangkan surat pemberitahuan, dalam surat tersebut ada tiga tuntutan oleh peserta aksi demo, yakni
- Meminta Pemerintah Kabupaten PALI untuk menghentikan angkutan batubara yang melintas dijalan umum Kabupaten PALI yang dilakukan oleh PT. BSEE (Bumi Sekundang Enim Energi).
- Mendesak BUPATI PALI agar mencabut izin melitas dijalan Kabupaten yang dikeluarkan untuk PT. EPI tertanggal 10 November 2021.
- Mendesak PT. EPI untuk segera memperbaiki infrastrukur jalan yang rusak akibat dilalui angkutan truk batubara yang telah beroperasi selama ini.(Suherman)
Halaman 2 dari 2
Discussion about this post