Batam,PRnewspresisi.com—Passport adalah salah satu dokumen negara yang dibutuhkan oleh setiap warga negara yang bertujuan untuk bepergian ke luar negeri.
Tanpa passport, Seorang warga negara tidak akan bisa pergi ke luar negeri baik untuk jalan-jalan, bisnis, bekerja, berobat ataupun tujuan lainnya.
Saat ini, bagi masyarakat Batam yang memerlukan passport dalam keadaan mendesak tidak perlu khawatir lagi. Karena Imigrasi kelas I Khusus Batam sudah menerbitkan layanan percepatan Passport 1 Hari langsung jadi.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Muh. Iqbal Bangsawan, S.H membenarkan layanan percepatan passport tersebut.
Iqbal sapaan akrabnya mengatakan bahwa program percepatan passport tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
“Layanan itu dasarnya PP No. 28 Tahun 2019. Dan dalam layanan tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBBP)”, Ungkap Iqbal, Kamis (25-05-23).
Lanjutnya, Bagi masyarakat atau Pemohon Passport pelayanan percepatan passport, diharapkan agar datang di pagi hari sehingga bisa terselesaikan di hari Itu juga.
“Kami harap pemohon agar datangnya pagi-pagi biar selesai di hari itu juga. Selain itu, kuota percepatan passport hanya untuk 50 orang. Dan kuota tersebut untuk setiap Unit Layanan Passport (ULP)”, imbuhnya.
Sambungnya lagi, Pemohon juga jangan lupa untuk membawa dokumen asli dalam permohonan percepatan passport tersebut.
“Pemohon jangan lupa bawa dokumen asli yang diperlukan seperti KTP, KK, Ijazah atau Akte atau Buku Nikah. Jika penyambungan, jangan lupa dibawa Passport Lama yang Aslinya”, tutupnya.(RY)
Discussion about this post