Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, dalam sambutannya menyatakan bahwa peran strategis organisasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat penting. Dimana organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang tertuang dalam uu no 17 tahun 2013 dan uu no 16 tahun 2017.
“Ormas ikut berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan pemilu agar berjalan sesuai prosedur, demokratis, luber dan jurdil serta menjaga kondusifitas di setiap pelaksanaan tahapan pemilu,” ungkapnya.
Lanjutnya Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam bentuk, sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey atau jejak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat tentang pemilu
Adapun bentuk partisipasi masyarakat dengan ketentuan tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, meningkatkan partisiapasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
“Pemilu tidak akan terlaksana dengan baik tanpa partisipasi kita semua” ungkap Gadis.
Selanjutnya menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Afri Memori, bahwa sinergi Bawaslu Kabupaten Solok bersama organisasi kemasyarakatan dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 agar bersama-sama mengawasi pemilu dalam menegakkan keadilan.
“Bersama rakyat awasi pemilu. Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” ungkapnya.
Dalam Rakor itu, Afri Memori juga memaparkan tentang mandat Bawaslu, yakni untuk Pencegahan, Pengawasan, Penindakan dengan lingkup pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang.
“Ini dalam rangka menjamin pelaksanaan Pemilu berjalan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di Indonesia, maka diperlukan hadirnya keadilan Pemilu,” jelasnya.
Dijelaskan lagi, keadilan Pemilu bermuara pada bagaimana menegakkan hak pilih warga negara yang dicirikan, kemurnian hak pilih warga negara, suara yang dimandatkan terfasilitasi dengan baik oleh penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu menghormati kehendak bebas warga negara dalam memilih wakilnya.
“Dan juga mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang damai, tertib, dan lancar. Perlu peran pengawasan partisipatif, memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi, memantau dan melaporkan pelanggaran,” terang Ketua Bawaslu lagi dan perlunya edukasi untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan masyarakat tentang pengawasan Pemilu baik secara teknis maupun pemikiran sehingga mampu melakukan pengawasan secara mandiri.
Diakhir sambutannya Ketua Bawaslu juga menekankan akan pentingnya inovasi untuk membuat program pelibatan masyarakat yang disesuaikan dengan perkembangan jaman dan berbasis teknologi yang berkelanjutan.( Hafrizal / Ocha )












Discussion about this post