PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Dedi Oleh Dedi
7 Juni 2023
dalam Berita
0
Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,PRnewspresisi.com—Pada Selasa,(06/06/23) Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. Demikian dikemukakan Ahli Dewan Pers Wina Armada Sukardi, setelah diperiksa sebagai Ahli di divisi siber, Bareskrim, Polri, selasa, 6 Juni 2023.

Wina dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC). Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan, Wina Armada mengelak untuk menerangkan.

”Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka,” kilahnya.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan-peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara, kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur.

“Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu. Menurut Wina Armada, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktek hukum.

Wina memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. Waktu itu dia langsung dijadikan terdakwa. Tapi ternyata di persidangan Titi langsung dituntut bebas atas tuduhan pencemaran baik karena melaporkan peristiwa pidana yang merugikannya. “Bebas murni,” tandasnya.

Wina menerangkan, prinsip itu berguna untuk melindungi kemerdekaan pers dari rongrongan para pihak yang mencoba mengaburkan masalah pokok hukumnya. “Dengan begitu pers dapat terus melaksanakan tugas tanpa terganggu laporan pencemaran nama baik, “ terang wartawan senior ini.

Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Dewan Pers
Pos Sebelumnya

Malamang Basamo Disembiko

Pos Selanjutnya

Mendukung Suksesnya Pemilu 2024 Kesbangpol Kabupaten Solok Melaksanakan Rakor dengan Ormas.

Terkait Posts

PHBI Musholla Nuroh Falih Dauhan peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

PHBI Musholla Nuroh Falih Dauhan peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

28 September 2023
Diduga Banyak Polemik dan Dilaporkan Warganya, Ini Klarifikasi Kades Petar Dalam

Diduga Banyak Polemik dan Dilaporkan Warganya, Ini Klarifikasi Kades Petar Dalam

28 September 2023
DPMPPA Kota Solok Adakan Sosialisasi KPM Dalan Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting

DPMPPA Kota Solok Adakan Sosialisasi KPM Dalan Pelaksanaan Konvergensi Pencegahan Stunting

28 September 2023
Terkait Isyu “Sunat” Honor Panitia Porprov, Ini Kata Pihak Koni Lahat

Terkait Isyu “Sunat” Honor Panitia Porprov, Ini Kata Pihak Koni Lahat

28 September 2023
Pos Selanjutnya
Mendukung Suksesnya Pemilu 2024 Kesbangpol Kabupaten Solok Melaksanakan Rakor dengan Ormas.

Mendukung Suksesnya Pemilu 2024 Kesbangpol Kabupaten Solok Melaksanakan Rakor dengan Ormas.

Discussion about this post

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist