PRABUMULIH,PRnewspresisi.com— Perusahaan farm broiler (kandang ayam) PT. Malindo, yang sudah beroperasi dari 2018 di kelurahan Karang Jaya, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih diduga tidak memiliki izin penggunaan jalan.
Mirisnya lagi, tak hanya tidak mengantongi izin penggunaan jalan atau lintas wilayah, perusahaan berskala nasional yang mampu memproduksi sekitar 900 ton ayam dari 3 farm broiler yang ada di kawasan (kelurahan Karang Jaya) tersebut, juga disinyalir belum pernah melaksanakan program CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) terhadap sekitar wilayah operasionalnya.
“Kalau untuk itu (CSR) belum ada, tapi kalau untuk setiap kegiatan di kelurahan ketika kita usulkan selalu dibantu, seperti minta bantuan pupuk untuk salah satu KWT di sini,” ujar Lurah Karang Jaya, Jekky Fernando, ketika ditemui belum lama ini.
Namun, ia juga tidak menampik saat disinggung terkait izin penggunaan jalan perusahaan PT. Malindo tersebut. “Sejauh ini, selama saya duduk menjabat di lurah Karang Jaya ini belum ada, tetapi tidak tahu sebelum saya, itu pun juga belum pernah saya melihatnya (proses berkas pengajuan izin),” jelas Lurah Karang Jaya ini.
Pun demikian, dirinya sangat menyayangkan, jika ternyata memang itu benar. Sebab permasalahan program CSR (TJSL) dan izin penggunaan jalan, itu dia sebutkan memang sudah diatur, dan harus dipenuhi.
“Nanti coba kita panggil, dan meminta klarifikasi dari mereka,” tandasnya, seraya menambahkan juga akan mengecek ke lokasi perusahaan menyusul tempat pengolahan limbah ayam dan pemusnahan bangkai ayam.


Discussion about this post