Solok Kota,PRnewspresisi.com—Dalam Rangka Operasi Antik Singgalang 2023 Satresnarkoba Polres Solok Kota mengungkap Kasus Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman Jenis Shabu pada Senin (06/02/ 23) Sekira Pukul 22.00 Wib.
Tersangka Berinisial NA (40) yang tinggal di Koto Panjang Kec. Tanjung Harapan Kota Solok itu ditangkap petugas saat Dipinggir Jalan tepatnya di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melakui Kasat Resnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya menjelaskan bahwa
NA (40) diciduk berkat informasi dari masyarakat bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika
“dari informasi tersebut tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan pada Senin,(06/02/23) Sekira Pukul 10.00 Wib, disaat itu Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang sedang berdiri Dipinggir Jalan Rahmah Elyunusiah RT 001 RW 003 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok”,jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Iptu Rico, Setelah tersangka diamankan, selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi dan ditemukan 1 (Satu) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berjarak sekitar 4 (empat) meter dari lokasi tersangka diamankan.

“selanjutnya saat diinterogasi, tersangka menerangkan bahwa dirinya adalah pemilik dari barang haram tersebut”,tuturnya.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Malin)
Discussion about this post