“Selain itu kami juga memberikan imbauan dan peringatan kepada pedagang miras dan petasan, agar tidak lagi menjual miras maupun petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Iptu R. Nugroho Panji.
Sebelumnya, Rabu 29 Maret 2023, Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan menggelar operasi Pekat Musi di Bulan Puasa ini dan berhasil menyita 12 botol anggur merah, 2 botol anggur putih dan 2 jerigen tuak diamankan oleh personel Polsek Rambutan yang berada di salah satu toko yang beralamat di Desa Sungai Pinang dan Kel. Jakabaring Selatan Kec. Rambutan, Kab. Banyuasin.
Kapolsek Rambutan AKP Subagio mengatakan bahwa operasi Pekat Musi dilakukan pihaknya untuk cipta kondisi di Bulan Ramadhan 1444 H Tahun 2023 ini. Agar masyarakat khususnya diwiliayah hukum Polsek Rambutan terhindar dari penyakit masyarakat.
“Penertiban penyakit masyarakat menjadi perhatian kami di bulan Ramadhan ini, salah satunya dengan mengamankan penjual miras yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rambutan ini dapat mencegah maraknya peredaran miras di wilayah kita” terang Kapolsek.
AKP Subagio menjelaskan untuk barang bukti Miras berbagai merk serta minuman Tuak tersebut telah diamankan sedangkan penjual di kenakan Pasal Tipiring dan dilakukan pembinaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan minuman keras serta mengkonsumsinya, apalagi di bulan Suci Ramadhan seperti ini. Mari jaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan nyaman bagi masyarakat”, pungkas Kapolsek. (SMSI Banyuasin)
Discussion about this post