Muara Enim,PRnewspresisi.com— Pemkab Muara Enim secara resmi menghentikan aktivitas pengangkutan Batu Bara milik PT Musi Prima Coal (MPC) di sungai Lematang Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku.
Hal ini didasarkan pada hasil rapat sebelumnya yang dipimpin Sekda Muara Enim Yulius, dan diikuti oleh Kadishub Muara Enim, Junaidi pada Senin (29/5) lalu.
“Seluruh aktivitas angkutan Batu bara PT MPC melalui aliran sungai Lematang, dihentikan,” ujar Sekda dikonfirmasi melalui Kadishub Junaidi.
Hal ini dilakukan karena aktivitas pelabuhan dan pelayaran yang dilakukan oleh perusahaan ini belum mendapat izin resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.
Oleh sebab itu, perusahaan diminta melengkapi izin, terlebih banyak sorotan yang diterima oleh Pemkab Muara Enim dalam penanganan permasalahan perusahaan perusak lingkungan ini.
Belakangan diketahui, dalam rapat yang menyimpulkan penghentian sementara kegiatan Musi Prima Coal di aliran Sungai Lematang itu, telah pula didengar laporan dan keluhan dari 15 kepala desa setempat.
“Penghentian itu setelah adanya laporan dari 15 orang Kepala Desa yang masuk di Kecamatan Empat Petulai Dangku dan Kecamatan Sungai Rotan serta masyarakat di sekitar wilayah operasi PT MPC. Mereka mempermasalahkan persoalan air sungai yang semakin keruh, adanya tanah longsor di area permukiman warga dan adanya kerusakan pada usaha tambak ikan warga serta masih banyak lagi,” tambah Junaidi
Discussion about this post