Warga Minta Pemkab Muara Enim Tegas, Musi Prima Coal Harus Angkat Kaki
Meski telah disetop, sejumlah masyarakat tetap meminta Pemkab Muara Enim bisa bertindak tegas dengan tidak memberikan izin terhadap aktivitas pengangkutan batubara melalui Sungai Lematang lewat pelabuhan tersebut.
Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani menilai ada temuan kesalahan berulang yang dilakukan PT MPC sehingga penting bagi Pemkab Muara Enim dan APH untuk bertindak tegas.
Baru-baru ini, kontraktor perusahaan tersebut terbukti bersalah lantaran melakukan pengalihan alur Sungai Penimur. Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim memvonis PT LCL selaku kontraktor yang dikomandoi saudara Zambi dengan denda Rp2 miliar.
Keputusan itu diberikan lantaran perusahaan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Belum lagi sederet sanksi lingkungan lain yang sebelumnya telah diterima perusahaan selama beroperasi. Hal itu menandakan jika kelestarian lingkungan bukan menjadi prioritas utama perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Jika perusahaan-perusahaan semacam ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas, maka akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan perkembangan ekonomi di daerah khususnya Muara Enim,” kata Harmani, Rabu (31/5).
Menurutnya, lebih baik kehilangan satu investor daripada harus kehilangan martabat dan harga diri kabupaten dalam membela hak dan kepentingan masyarakat, karena pelanggar aturan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Discussion about this post