PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Operasional Pelabuhan Dihentikan, Masyarakat Minta Musi Prima Coal Angkat Kaki dari Muara Enim 

Dedi Oleh Dedi
1 Juni 2023
dalam Berita
0
Operasional Pelabuhan Dihentikan, Masyarakat Minta Musi Prima Coal Angkat Kaki dari Muara Enim 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Operasional Pelabuhan Disinyalir Tanpa AMDAL dan Tabrak Aturan

Sebelumnya, PT Musi Prima Coal telah mendapatkan sanksi lingkungan terkait aktivitas pelabuhan miliknya. Namun belakangan, sanksi itu telah dicabut melalui keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1284/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2022 tentang persetujuan dokumen evaluasi lingkungan hidup, kegiatan operasional terminal khusus Batu bara dan Fasilitas pendukung di desa Dangku kabupaten Muara Enim (sumsel) pada 23 Desember 2022.
 
Hal itulah yang membuat perusahaan pada tahun ini mulai melakukan uji coba pelabuhan. “Izin sudah ada dan sanksi sebelumnya telah dicabut,” ujarnya Pengawas Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Ana Novianty.
 
Sayangnya, izin lingkungan yang dimaksud tidak dirincikan apakah AMDAL ataupun UKL-UPL. Sehingga masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat dan aktivis lingkungan. Sebab untuk aktivitas PT MPC dalam skala besar tersebut, diperlukan izin AMDAL, bukan UKL/UPL seperti yang beredar, dan diberikan pula oleh BKPM.
 
Tidak hanya itu, aktivitas di sempadan sungai mulai dari pembangunan konstruksi dan hal berkaitan dengan pelabuhan tersebut, sebelum ini juga telah menjadi sorotan karena dianggap menabrak undang-undang. Puncaknya, berdasarkan penelusuran lokasi pelabuhan PT MPC Itu berada di luar Izin Usaha Perusahaan (IUP), sehingga sudah layak untuk dikenakan sanksi.
 
Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari perwakilan perusahaan, termasuk KTT PT MPC Bambang saat dikonfirmasi.
 
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda juga ikut menyoroti hal ini, terlebih saat aktivitas ini diduga berlangsung di tengah sanksi yang menjerat korporasi ini, mulai dari Musi Prima Coal, kontraktornya Lematang Coal Lestari dan pembangkit listrik GHEMMI. Komisi IV DPRD Sumsel berencana akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan.
 
Segera kita jadwalkan,” tegas Holda.

Apalagi, aktivitas ini juga mendapat protes dari masyarakat di empat desa, yaitu Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala di Prabumulih dan Desa Siku dan Desa Dangku di Muara Enim.
 
Holda mengungkapkan, permasalahan pertambangan di Sumsel belakangan semakin menjadi. Oleh sebab itu pula pihaknya mengaku tetap memberi atensi terhadap permasalahan, termasuk aduan masyarakat.
 
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki memastikan pemanggilan terhadap Musi Prima Coal akan segera dikordinasikan oleh pihaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan pula untuk memanggil pihak terkait.
 
“Kita akan koordinasikan dengan ketua dan anggota lain kapan waktunya dipanggil bersama pihak terkait (Dinas ESDM dan Dinas LH),” ungkap Hasbi. (SMSI Sumsel)

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 3 dari 3
Prev123
Pos Sebelumnya

Aturan PMK no 49 Membuat PNS Sumringah

Pos Selanjutnya

Libur Panjang, manfaatkan Quality Time

Terkait Posts

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

22 November 2025
Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

21 November 2025
Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

20 November 2025
Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

19 November 2025
Pos Selanjutnya
Libur Panjang, manfaatkan Quality Time

Libur Panjang, manfaatkan Quality Time

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!