Operasional Pelabuhan Disinyalir Tanpa AMDAL dan Tabrak Aturan
Sebelumnya, PT Musi Prima Coal telah mendapatkan sanksi lingkungan terkait aktivitas pelabuhan miliknya. Namun belakangan, sanksi itu telah dicabut melalui keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1284/MENLHK/Setjen/PLA.4/12/2022 tentang persetujuan dokumen evaluasi lingkungan hidup, kegiatan operasional terminal khusus Batu bara dan Fasilitas pendukung di desa Dangku kabupaten Muara Enim (sumsel) pada 23 Desember 2022.
Hal itulah yang membuat perusahaan pada tahun ini mulai melakukan uji coba pelabuhan. “Izin sudah ada dan sanksi sebelumnya telah dicabut,” ujarnya Pengawas Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim, Ana Novianty.
Sayangnya, izin lingkungan yang dimaksud tidak dirincikan apakah AMDAL ataupun UKL-UPL. Sehingga masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat dan aktivis lingkungan. Sebab untuk aktivitas PT MPC dalam skala besar tersebut, diperlukan izin AMDAL, bukan UKL/UPL seperti yang beredar, dan diberikan pula oleh BKPM.
Tidak hanya itu, aktivitas di sempadan sungai mulai dari pembangunan konstruksi dan hal berkaitan dengan pelabuhan tersebut, sebelum ini juga telah menjadi sorotan karena dianggap menabrak undang-undang. Puncaknya, berdasarkan penelusuran lokasi pelabuhan PT MPC Itu berada di luar Izin Usaha Perusahaan (IUP), sehingga sudah layak untuk dikenakan sanksi.
Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi maupun klarifikasi dari perwakilan perusahaan, termasuk KTT PT MPC Bambang saat dikonfirmasi.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Holda juga ikut menyoroti hal ini, terlebih saat aktivitas ini diduga berlangsung di tengah sanksi yang menjerat korporasi ini, mulai dari Musi Prima Coal, kontraktornya Lematang Coal Lestari dan pembangkit listrik GHEMMI. Komisi IV DPRD Sumsel berencana akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan.
Segera kita jadwalkan,” tegas Holda.
Apalagi, aktivitas ini juga mendapat protes dari masyarakat di empat desa, yaitu Kelurahan Payu Putat dan Gunung Kemala di Prabumulih dan Desa Siku dan Desa Dangku di Muara Enim.
Holda mengungkapkan, permasalahan pertambangan di Sumsel belakangan semakin menjadi. Oleh sebab itu pula pihaknya mengaku tetap memberi atensi terhadap permasalahan, termasuk aduan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki memastikan pemanggilan terhadap Musi Prima Coal akan segera dikordinasikan oleh pihaknya, bahkan tidak menutup kemungkinan pula untuk memanggil pihak terkait.
“Kita akan koordinasikan dengan ketua dan anggota lain kapan waktunya dipanggil bersama pihak terkait (Dinas ESDM dan Dinas LH),” ungkap Hasbi. (SMSI Sumsel)
Discussion about this post