Ia menuturkan, penangkapan bermula ketika Polisi membuntuti tersangka AN yang sedang berkendara, namun selang beberapa lama sepeda motor yang dipakai tersangka AN sudah digunakan oleh tersangka A.
Tak ingin kecolongan, Polisi langsung menyergap A dan membawa tersangka ke rumahnya di perumahan mande villa. Disanalah mereka bertiga dipertemukan dan menguak segala tindak tanduk mereka selama ini.
“Kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka A, dan tersangka mengakui bahwa semua barang bukti milik dari A semuanya. Sementara tujuan AN ke rumah A untuk menjemput sabu yang dibelinya melalui A.
Sementara Untuk tersangka B yang merupakan suami A bertugas mengedarkan sabu milik A dan telah melakukan empat kali antaran,” terang Aiga.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenisa sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian mengamankan barang bukti dua unit handphone, uang sejumlah Rp 800.000, satu unit timbangan digital dan tiga pack kantong pembungkus klip yang di duga berguna untuk pembungkus sabu.(*)
Discussion about this post