Koto Baru, PRnewspresisi.com—Pemerintah Kabupaten Solok, mengadakan MoU dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar bersama Pengadilan Agama Koto Baru, Rabu (08/03), bertempat diĀ Gedung Solok Nan Indah.
Penandatanganan kerjasama tersebut dihadiri oleh Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Martina Lofa, Asisten I Drs. Syahrial MM, Asisten III Editiawarman, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Solok dan Walinagari se Kabupaten Solok.
Kepala Bagian Kerjasama Daerah Kabupaten Solok Dafrizon dalam laporannya mengatakan bahwa Tujuan diadakannya kerjasama ini sebagai dasar bagi para pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok
Kerjasama kali ini jelas Dafrizon dilakukan pada hari ini diantaranya, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pengadilan Agama Koto Baru
“Tujuan dilakukannya kerjasama dengan Ombudsman RI perwakilan Sumbar ini ialah untuk melaksanakan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Solok dan terwujudnya kerjasama serta koordinasi yang baik dalam rangka memperlancar tugas, fungsi dan wewenang para pihak”,ungkapnya.
Sedangkan Jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini tambah Dafrizon diadakan selama 3 tahun, begitu juga kerjasama dengan Pengadilan Agama koto baru yang bertujuan untuk dapat memberikan landasan dan kerangka kerjasama mengenai fasilitasi dan pemberian batuan dalam penyelenggaraan program Pengadilan Agama Koto Baru yang berorientasi kepada pelayanan publik
Discussion about this post