“Hal itu sebagai pedoman bagi segala pihak dalam pelaksaan kegiatan optimalisasi sinergi pelayanan publik bagi setiap masyarakat kabupaten solok
Dengan jangka waktu kerjasama selama 5 tahun”,pungkasnya.
Ketua Pengadilan Agama Koto Baru Martina Lofa dalam sambutannya mengatakan bahwa “saya atas nama pengadilan agama koto baru mengucapkan terimakasih atas kesempatan untuk bersinergi dengan pemda kab solok khususnya dalam pelayanan kami bagi masyarakat pencari keadilan dikabupaten solok
Marlina menambahkan dalam upaya memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja Pengadilan Agama koto baru, maka kami melakukan kejasama dengan pemerintah kabupaten solok
“untuk itu kami perlu berkoordinasi dengan berbagai instansi di pemerintah kabupaten solok ini guna mengoptimalkan kinerja kami untuk masyarakat pemcati keadilan di wilayah kabupaten solok”,ujarnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani dalam sambutannya mengatakan “Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Solok, Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perbaikan dan perubahan pada pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik kita terutama di Kabupaten Solok”,bebernya.
“Dapat kami laporkan bahwa kita di Ombudsman RI juga akan melakukan suatu aktivitas yaitu Pelayanan dan Verifikasi Laporan On The Spot yaitu dengan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut”,terangnya.
untuk itu jelas Yefri, kami harapkan kepada Bapak Bupati untuk datang langsung guna mendengarkan dan menerima segala masukan dari masyarakat.
Discussion about this post