Kota Solok, PRnewspresisi.com–Pemko Solok telah mengeluarkan Perda no 4 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum, peraturan tersebut bertujuan guna mengatasi berbagai persoalan yang terjadi selama ini, terutama terkait dengan permasalahan Trantibun.
“Perda tentang ketenteraman dan ketertiban umum ini, merupakan pengganti dari Perda Pekat yang sebelumnya telah dicabut. Ini tentu dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, terutama jaminan kepastian hukum dalam memperoleh ketenteraman dan ketertiban”,ucap Kasat Pol PP Kota Solok Zulkarnaini, AP. M. Si melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Hernenti Saher, SH. MM diruang kerjanya Rabu (10/05/23).
Dikatakan Hernenti bahwa Satpol PP Kota Solok tengah gencar menyampaikan Sosialisasi kepada masyarakat dengan cara memberikan himbauan dan pemasangan stiker kerumah rumah, tempat umum dan tempat lainnya dengan mengerahkan rekan rekan Satpol PP dilapangan, termasuk pemasangan spanduk.
“Dalam perda no 4 tahun 2022 itu dibagi menjadi 4 komponen diantaranya tertib Pasar, tertib Jalan, tertib tempat usaha atau kegiatan dan Tertib lingkungan, sedangkan Dalam aturan tersebut bagi yang melanggar akan dikenai sanksi administratif Denda berupa uang berkisar 100.000, 200.000, 500.000, 1000.000 hingga 10.000.000, tergantung besar nya pelanggaran”,jelasnya.
Adapun berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi dikota solok, diantaranya terkait tertib tata ruang berupa banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai tata ruang, tertib
sosial berupa banyaknya gelandangan dan pengemis, tertib jalan berupa
banyaknya pedagang kaki lima, tertib angkutan jalan seperti seringnya
terjadi balapan liar di jalan raya,
Sedangkan tertib tempat usaha dan usaha tertentu yakni banyaknya bermunculan tempat usaha menjual makanan berupa cafe yang tidak memiliki izin usaha, dan juga terindikasi melakukan kegiatan
usaha yang menggangu ketertiban masyarakat yakni menjadi tempat
prostitusi dan penjualan minuman keras tanpa izin yang melakukan usaha
lewat sampai batas waktu berusaha yang telah ditentukan serta tertib jalur
hijau, tertib tempat hiburan dan keramaian, perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota solok.
Discussion about this post