Hernenti menghimbau agar perda tersebut dapat dipedomani oleh masyarakat kota solok, Dengan adanya berbagai permasalahan terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi di Kota Solok, maka sangat diperlukan perhatian serius dari Pemerintah Kota Solok. Makanya, melalui Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini dapat menjadi payung hukum dalam mengatasi berbagai persoalan yang terjadi, serta menjadi landasan bagi penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di lapangan,” ujarnya
“Semoga ketenteraman dan ketertiban umum di kota solok dengan berlandaskan pada nilai-nilai falsafah bangsa yakni Pancasila serta memperhatikan pola kehidupan masyarakat kota solok dengan falsafat hidup “adat bersandi syara’, syara’ bersandi kitabullah” dapat terwujud”, ungkapnya.(Meri)
Discussion about this post