Arosuka, PRnewspresisi.com—Bupati Solok Capt.H.Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar mengharapkan Pengadilan Negeri Koto Baru dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) agar melakukan trobosan serta mensosialisasikan cara Penyelesaian Sengketa Perdata secara Adat.
Hal ini disampaikan Bupati Solok saat melakukan pertemuan dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se Kabupaten Solok di gedung Solok Nan Indah, Selasa (08/11/2022)
Pertemuan yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi antara Pemerintah Daerah dengan Para Tokoh Adat se Kabupaten Solok seperti ” Jago Tali Jan Putuih, Jago Raso Jan Hilang ” itu dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Bayu Agung Kurniawan, SH, Askor Bidang Pemerintah dan Kesra Drs.Syahrial, MM, Kepala DPMN Romi Hendrawan, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Armen, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN serta Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat se Kabupaten Solok.
Disamping mengucapkan rasa syukur karena bisa melakukan pertemuan bersama Ketua KAN, Bupati Solok yang bergelar Datuak Sutan Majo Lelo dari Suku Tanjung Sumpadang Nagari Singkarak itu lebih lanjut mengatakan kedepan pada tahun 2023 akan menganggarkan untuk melakukan Pelatihan bertatacara mengadili semua masalah di Nagari secara Adat dan akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Koto Baru, ” ungkap pak Datuak sapaan akrab nya.
Sedangkan untuk Balai Balai yang ada di Kabupaten Solok di tahun depan, Bupati akan menganggarkan juga sebesar rp.150 juta untuk setiap Balai Balai Adat se Kabupaten Solok dan akan membuat Sekretariat Forum Ketua KAN di Kabupaten dengan 74 Nagari tersebut agar Ketua KAN saling bermusyawarah.

Diawal acara Plt.Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Armen melaporkan kegiatan merupakan pertemuan perdana antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Ketua KAN di hadiri 14 orang Camat, Wali Nagari 68 orang dan Ketua KAN 63 orang. (Zal Harun)
Discussion about this post