PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

PT. PLN Batam Diduga Lakukan Perusakan Hutan Lindung

Dedi Oleh Dedi
2 Desember 2023
dalam Berita
0
PT. PLN Batam Diduga Lakukan Perusakan Hutan Lindung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,PRnewspresisi.com – PT. PLN Batam atau yang biasa dikenal dengan Brigh’t PLN Batam diduga melakukan perusakan hutan lindung sebagaimana dimuat dalam pemberitaan yang dimuat oleh Gejolaknews.com pada hari Rabu, (29-11-23).

Dikutip dalam pemberitaan tersebut, PT. PLN Batam diduga melakukan perusakan hutan lindung yang berada di samping PLTU Tanjung Uncang. Berikut isi pemberitaan yang dikutip tersebut;

adanya Dugaan Perusakan hutan lindung yang dilakukan PT. Bright PLN Batam, terus mendapat Perhatian serius, Lembaga suadaya masyarakat (Lsm) kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.

Abdul Rajak, Ketua Dewan Peduli Masyarakat Propinsi Kepulauan Riau Minta Polda Kepri turun Investigasi kelapangan untuk menindak Pelaku Perusak hutan lindung tersebut.” Pintanya.

Abdul Rajak mengatakan sebelumnya kami bersama rekan- rekan Aktivis telah melakukan Investigasi kelokasi hutan lindung yang terletak bersebelahan dengan PLTUG Tanjung uncang tersebut, dimana terlihat dilokasi lagi ada kegiatan Pemotongan lahan, Proyek Cut And Fill, tampa terpantau oleh instansi terkait Penegak hukum, DLH dan aparat Penegak hukum Kepolisian Polda Kepri, dikatakan Abdul Rajak kepada Gejolaknews.com, Rabu tanggal 29/11-2023 diBatam Centre.

Dan kami sudah menyusun langkah- langkah Aksi Demo dikantor Polda Kepri agar pelaku Perusak hutan lindung diproses secara hukum.” Ujarnya.

Ditempat yang berbeda Pratisi hukum kota Batam, Eduard Kamaleng SH. Mengatakan Perusakan hutan lindung dikota Batam tidak boleh dibiarkan, Dan kita berharap kepada instansi terkait Dirreskrimsus Polda Kepri, DLHK kepri, bisa bertindak, menindak tegas Pelakunya sesuwai dengan Peraturan Perundang- undangan hukum yang Berlaku dinegri ini.” Pintannya.

Ditambahkannya, informasi Pelaku perusakan hutan lindung tersebut diduga PT. Bright PLN Batam, Inikan sangat aneh Perusahaan Besar, sebesar PT. Bright PLN Batam tidak patuh dan taat aturan Perundang- undangan yang berlaku dinegri ini, Kami bersama Aktivis Lsm/OKP Pratisi hukum, Bakal membuat surat Pemberitahuan aksi demo kepolda Kepri, minta agar Pelaku perusak hutan lindung tersebut diproses secara hukum.” Ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua umum, Forum sahabat (Forsab)Batam, Iwan Kuswandi Kami siap bersama Lsm/OKP, lainnya melakukan aksi demo kepolda Kepri, agar Pelaku perusak hutan lindung dikota Batam diproses secara hukum yang berlaku.”pintanya.

Ditambahkan Iwan, saat ini Batam mulai gersang karena banyak perusakan hutan yang tak terkendali oleh pelaku tangan yang tidak bertanggung jawab, akibatnya Batam banjir dikala hujan, gersang dikala kemarau, Maka dari itu kita sebagai masyarakat Batam, Wajib menjaga kelestarian hutan dikota Batam, untuk menjaga kelansung hidup sehat anak-anak cucu kita kedapan.” Timpalnya.
Sebelumnya Media Gejolaknews.com, pada hari kamis tanggal 23/11- 2023 Lalu, telah berupaya melakukan komfirmasi ke-Kantor PT.Bright PLN Batam, diBatam Centre terkait Prihal diatas, salah seorang satpam yang berjaga dikantor PLN Batam itu, minta Gejolaknews.com menunggu diruangan tunggu, karena pihak PLN Batam, sedang sibut, Setelah lama berselang, Satpam Penjaga keamanan PLN Batam tersebut kembali mendatangi Media Gejolaknews.com, menyampaikan bahwa pihak PT.Brigth PLN Batam tidak bersedia untuk dikomfirmasi.

Sebagai mana dikatahui tercatat dalam UUD Bahwa sanksi Bagi Pelaku Perusak hutan: Ancaman Penjara 15 Tahun
dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Demikianlah isi pemberitaan yang dikutip dari Gejolaknews.com tentang dugaan PT. PLN Batam melakukan perusakan hutan lindung di samping PLTU Tg. Uncang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan dari Corporate Secretary PT. PLN Batam, Hamidi Hamid tentang pemberitaan tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Batam
Pos Sebelumnya

Fakultas Peternakan Universitas Andalas Mewisuda 89 wisudawan/wati Program Sarjana dan Pascasarjana Tahun 2023

Pos Selanjutnya

Apakah iya.. Kamu Termasuk Bucin?

Terkait Posts

Pemuda Berprestasi Sumsel Rama Doni Dukung Pelestarian Rumah Adat Bari Pesirah Pangkalan Balai

Pemuda Berprestasi Sumsel Rama Doni Dukung Pelestarian Rumah Adat Bari Pesirah Pangkalan Balai

13 November 2025
Wali Kota Solok Kukuhkan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu dan Penandatanganan MoU Bawaslu dengan Kwarcab

Wali Kota Solok Kukuhkan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu dan Penandatanganan MoU Bawaslu dengan Kwarcab

12 November 2025
Dinkes Banyuasin Tunjukkan Performa Solid di Turnamen Mini Soccer HKN ke-61 Palembang

Dinkes Banyuasin Tunjukkan Performa Solid di Turnamen Mini Soccer HKN ke-61 Palembang

11 November 2025
Wawako Solok Suryadi Nurdal Sambut Kedatangan Para Veteran Pada Peringatan Hari Pahlawan

Wawako Solok Suryadi Nurdal Sambut Kedatangan Para Veteran Pada Peringatan Hari Pahlawan

11 November 2025
Pos Selanjutnya
Apakah iya.. Kamu Termasuk Bucin?

Apakah iya.. Kamu Termasuk Bucin?

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!