“Pendapat saya pribadi, bahwa draf sudah di DPR. Saya berpandangan usulan masyarakat perlu didengar,” kata Johan.
Hal itu terutama yang berkaitan dengan revisi pasal, dalam konteks 14 pasal yang disampaikan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD setelah bertemu Presiden Jokowi.
Johan menambahkan, bahwa rencananya RKHUP akan disahkan pada masa sidang sebelumnya tapi masukan masyarakat tetap perlu didengar.
“Bagi saya, RKUHP ini akan menjadi handbook of pidana (criminal)”. Karena itu kalau ada pasal-pasal krusial, masukan itu perlu didengar,” papar Johan.
Sedangkan Prof Azra menjelaskan, bahwa Dewan Pers sudah lama memberikan usulan perbaikan, saat ketua DPR masih dipimpin oleh Bambang Soesatyo. Namun memang Dewan Pers tidak pernah diajak dialog langsung.
“Kita tidak membahas soal kohabitasi yang lain seperti soal LGBT, tapi Dewan Pers hanya concern tentang kebebasan pers,” kata Azra.
Discussion about this post