Arosuka, Solok.PRnewspresisi.com– Dihadapan Anggota DPRD Tk II Kabupaten Solok, Bupati Solok menyampaian Nota Pengantar Tentang KUA-PPAS, tahun anggaran 2022 Bertempat di Ruang Rapat DPRD pada kamis (14/07).
Bupati Solok Bupati Solok Capt. H. Epyradi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar memberikan penyampaian KUA (Kebijakan Umum Perioritas) dan PPAS (Plafon Perencanaan Anggaran Sementara) Belanja berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 juga berpedoman pada peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah”,sebutnya
Bupati juga menyampaikan bahwa Penyusunan KUA-PPAS mengacu kepada rencana kerja pembangunan daerah tahun 2023 yang memuat kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun, Arah pembangunan kita di kabupaten Solok tahun 2023 mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi RPJMD yang telah disusun untuk tahun 2021-2026 dengan memperhatikan dinamika perekonomian, keadaan sosial masyarakat dan yang lain sebagainya”,jelasnya
“Selain itu penyusunan rencana pembangunan kabupaten Solok tahun 2023 juga memperhatikan beberapa hal yaitu prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sumbar, Urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah kabupaten Solok, urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan yang berpengaruh besar terhadap capaian sasaran pembangunan daerah dan pembangunan nasional, kebijakan kepala daerah untuk implementasi dalam rangka pencapaian visi dan misi serta pencapaian target sesuai standar pelayanan minimal (SPM)”,ucapnya
Baca Juga : Bupati Solok dan Kapolres Solok Membangun Jembatan Hati dengan Anak Yatim Nagari Batang Barus
Prioritas Pembangunan Kabupaten Solok pada tahun 2023 tambah Bupati antara lain mengelola anggaran berbasis kebutuhan rakyat; meningkatkan infrastruktur yang berkeadilan; meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor pertanian, UMKM, perdagangan dan pariwisata; penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih; membangun Sumber daya manusia yang berkualitas; meningkatkan tatanan hidup masyarakat berlandaskan adat Basandi Syara’, Syara’Basandi Kitabullah”,bebernya
“Kebijakan penyusunan anggaran pada tahun 2023 tidak terlepas dari kondisi yang terjadi pada tahun 2022, proses penyusunan anggaran berkelanjutan diukur dari potensi pendapatan yang dimiliki atau prediksi kondisi yang akan terjadi.
Penyusunan kebijakan umum APBD untuk tahun 2023 merupakan wujud dari komitmen pemerintah kabupaten Solok dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat”,tandasnya
Lebih jauh Bupati mengatakan bahwa Dari gambaran potensi pendapatan pada tahun 2023 kami harapkan dapat meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi yang pada tahun 2021 di posisi 3.32% di proyeksikan 4.81% di tahun 2023”,tutupnya
Ikut menghadiri dalam penyampaian KUA-PPAS tersebut, Forkopimda, Pimpinan DPRD Ivoni Munir, Anggota DPRD Kab. Solok, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Sekertaris DPRD Zaitul Ikhlas, Asisten III : Editiawarman, S.Sos, M.Si, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kemasyarakatan dan SDM Mulyadi Marcos, SE, MM, Kepala OPD, Camat Se-Kabupaten Solok, serta Tamu Undangan Lainnya.(Hendrik)
Discussion about this post