Sementara itu Rio Indarso,ST,MM Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) dari lapangan melaporkan, tanggapan yang antusias dari masyarakat hal ini terbukti dari pagi sudah banyak masyarakat yang akan berusan meski terkendala pencetakan KTP-el karena terbatasnya ketersediaan blangko KTP-el dari Dirjen Dukcapil
Hal ini diperkuat dengan surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri nomor : 471.13/17740/Dukcapil. tertanggal 18 Nofember 2022, Hal : Pemberitahuan Stok Blangko KTP-el yang ditujukan kepada diantaranya Kepala Dinas Dukcapil Kab/Kota seluruh Indonesia.
Dalam mengantisifasi terbatasnya ketersediaan blangko KTP-el Dinas Dukcapil Kab/Kota tak terkecuali Dinas Dukcapil Kabupaten Solok di Instruksikan untuk : memastikan terlebih dahulu apabila pemohon yang memiliki Handphone berbasis Android untuk diterbitkan Identitas Kependudukan Digital; dan
Memastikan apabila stok blangko KTP-el benar-benar sudah tidak tersedia lagi, maka bagi pemohon yang tidak memiliki Handphone berbasis Android dapat diberikan Surat Keterangan (SUKET) yang memiliki batas waktu sampai dengan tanggal 5 Januari 2023.(Zal Harun)
Discussion about this post