Oleh : Dedy Kariema Jaya, SP
(Pemred Media Online Beligat)
Prnewspresisi.com–Gugatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) yang diusulkan untuk menerapkan sistem proporsional daftar calon tertutup pada Pemilu 2024, kian mencuat dan ramai diperbincangkan masyarakat luas. Isu ini bahkan sudah mulai hangat dan menjadi perbincangan sejak awal tahun ini, tepatnya saat sejumlah penggiat pemilu mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun gugatan uji materi UU Pemilu tersebut difokuskan pada Pasal 168 ayat (2), pasal 342 ayat (2), pasal 353 ayat (1) huruf b, pasal 386 ayat (2) huruf b, pasal 420 huruf c dan d, pasal 422, pasal 424 ayat (2) serta pasal 426 ayat (3). Poin gugatannya menyatakan bahwa frasa terbuka pada pasal 168 ayat (2) dan seterusnya, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya frasa proporsional terbuka, nomor urut, nama calon dan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak menunjukkan kekuatan perseorangan dalam proses Pemilu.
Atas gugatan tersebut, Pemilu 2024 berpeluang akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup apabila MK mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon. Peluang perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup ini, diperkuat dengan pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Ashari saat menyampaikan pidato dalam acara catatan akhir tahun 2022 di Kantor KPU RI. Tak lupa, Hasyim pun mewanti-wanti calon kandidat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) agar tidak buru-buru memasang baleho sosialisasi.
Meski menuai kritik ‘pernyataan offside’ dari sejumlah petinggi parpol, pesan Ketua KPU RI periode 2022-2027 ini sepertinya banyak diikuti oleh para kandidat bacaleg. Buktinya, hingga kini papan reklame ‘liar’ di jalan raya yang memuat gambar bacaleg terbilang masih sangat sepi. Berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, perang baleho biasanya sudah dimulai satu tahun sebelum hari pencoblosan. Bahkan sinyal keragu-raguan dari bacaleg untuk mengikuti kontestasi Pemilu Serentak 2024, kian menguat khususnya bagi penantang baru. Tak sedikit bacaleg penantang baru, dikabarkan menarik diri dari bursa pencalonan.
Kondisi ini cukup merepotkan sebagian parpol peserta Pemilu 2024 untuk mencukupi kuota pengajuan daftar nama-nama bacaleg. Hingga kini, masih banyak parpol yang belum mendaftarkan nama-nama bacaleg akibat harus mengganti nama bacaleg yang mundur. Padahal KPU telah mengumumkan penerimaan daftar bacaleg sejak 1 Mei lalu dan bakal ditutup 14 Mei mendatang. Munculnya isu pengunduran diri bacaleg penantang baru ini dinilai wajar, pemilih hanya mencoblos tanda gambar parpol. Dengan kata lain, kursi pemenang pemilu pada sistem proporsional tertutup ditentukan berdasarkan nomor urut yang sudah disusun parpol.
Berbeda dengan sistem pemilu terbuka, pemenang pemilu ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Sebab pemilih dapat nama caleg atau mencoblos secara langsung gambar caleg yang disusun. Hal ini memungkingkan kader parpol yang tumbuh dari bawah, bisa menang karena adanya dukungan massa. Setiap kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa sehingga terbangun kedekatan antara pemilih dengan orang yang dipilih. Disisi lain, penerapan sistem pemilu proporsinal terbuka pun banyak kekurangan diantaranya memunculkan politik uang yang masif dan diketahui secara terang-terangan oleh banyak orang, membutuhkan modal besar untuk bisa meraih kursi, rumitnya perhitungan hasil suara serta sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis minoritas.
Discussion about this post