Adapun dampak dari penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, memungkinkan dominasi kursi legislator oleh kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol dan bukan dukungan massa. Kekurangan lainnya, pemilih tidak punya peran dalan menentukan wakilnya dari parpol mereka, sehingga menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pasca pemilu. Meski begitu, sistem pemilu proporsional tertutup dapat memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena parpol yang menentukan caleg, Kemudian dapat meminimalisir praktik politik uang secara masif yang melibatkan banyak orang.
Kedua sistem pemilu tersebut, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup sudah pernah diterapkan pada Pemilu di Indonesia. Dimana penerapan sistem pemilu proporsional terbuka telah berlangsung sejak 2004, 2009, 2014 dan 2019. Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup, dilaksanakan pada Pemilu 1999, Pemilu era orde baru dan orde lama. Untuk Pemilu 2024, kepastian dalam menerapkan sistem pemilu masih menunggu keputusan MK yang masih memproses pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hingga kini, MK setidaknya telah mengadenda beberapa kali sidang sejak gugatan diajukan oleh pemohon. Terbaru, Rabu (05/04/2023), MK telah melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 12 April 2023 untuk mendengarkan keterangan ahli.
Berkaitan dengan sidang agenda tersebut, Hakim Konstitusi Arif Hidayat menyampaikan kemungkinan sistem pemilihan umum menggunakan sistem hybrid. Karena penerapan pemilu dengan cara memilih partai dan berubah menjadi memilih calon anggota DPR/DPRD, memiliki dampak negatif dan positif.Makanya, perlu meninggalkan yang buruk pada sistem proporsional terbuka maupun tertutup, Sebaliknya, perlu memadu padankan hal-hal yang baik pada kedua sistem pemilu menjadi sistem khas asli Indonesia. Yakni, sistem pemilu proporsional terbuka yang memilih secara langsung para calon adalah untuk pemilihan pasangan presiden – wakil presiden dan pemilihan anggota DPD. Kemudian pemilihan anggota DPR/DPRD adalah dengan menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup yaitu rakyat dapat memilih parpol. Kemudian para anggota DPR/DPRD dipilih oleh parpol berdasarkan nomor urut masing-masing. (**)
Discussion about this post