PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

Dedi Oleh Dedi
1 November 2022
dalam Berita
0
SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,PRnewspresisi.com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Kekecewaan itu disampaikan oleh Makali Kumar SH ( Ketua bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, Sabtu 29 Oktober 2022.

Pers bersama konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar rapat, Rabu siang (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jakarta. Rapat digelar, menindaklanjuti adanya tanggapan resmi Pemerintah atas berbagai masukan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi Juli 2022 yang disampaikan Dewan Pers.

Rapat dipimpin, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (Ketua Komisi Hukum dan Perundang – undangan) bersama Hendrayana SH (Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers).

Dari perwakilan konstituen Dewan Pers yang hadir, diantaranya Makali Kumar SH dari SMSI, Maulana Muhammad (ATVLI), Ramdi Suraja (PRSSNI), Wahyu Priyogo (IJTI), Adi Prasetya (AMSI), Nelsen dan E Depari (JMSI). Hadir juga Erick dari Pokja hukum Dewan Pers.

Mengawali rapat, Hendrayana selaku moderator, menyampaikan kepada peserta yang hadir, bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan atas usulan reformulasi RKUHP yang disampaikan Dewan pers. Dari 19 pasal yang diusulkan, hanya dua pasal yang terakomodir, itupun salah satu pasal yang diakomodir, masuknya di penjelasan, bukan dibatang tubuh.

“Ini yang kita sayangkan, karena hanya dua pasal yang diakomodir dari 19 pasal yang mendapat tanggapan Pemerintah atas usulan Dewan Pers. Ini harus kita sikapi, sebelum RKUHP ditetapkan yang isunya pada akhir Desember 2022,” ujar Hendrayana.

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 1 dari 3
123Next
Pos Sebelumnya

2 Pelajar Temukan Kantong Kresek Berisi Narkotika Jenis Sabu

Pos Selanjutnya

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 217 Perkara

Terkait Posts

Pemprov Sumbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak

Pemprov Sumbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak

24 Juni 2025
Nurhayati Subakat Berikan 1 unit Mobil terhadap warga malalak Bernama Devit Karena Lulu ITB

Nurhayati Subakat Berikan 1 unit Mobil terhadap warga malalak Bernama Devit Karena Lulu ITB

22 Juni 2025
MDTA Raudhatul Jannah Kubang Nan Duo Adakan Event Batamek Kaji

MDTA Raudhatul Jannah Kubang Nan Duo Adakan Event Batamek Kaji

22 Juni 2025
SDN 22 NAN BALIMO kota Solok Tutup Tahun Ajaran Dengan Penyampaian Program Ajaran Baru

SDN 22 NAN BALIMO kota Solok Tutup Tahun Ajaran Dengan Penyampaian Program Ajaran Baru

21 Juni 2025
Pos Selanjutnya
Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 217 Perkara

Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 217 Perkara

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!