Pada saat wawancara itu fom yang sudah disiapkan dalam Peraturan dan Petunjuk Tejnis itu ada tiga soal yang harus dipertanyakan 1. Terkait dengan penyelenggaraan kepemiluan, 2. Terkait Kelembagaan 3.Terkait dengan Pemetaan Wilayah dan ke 4. Terkait dengan administrasi kepemiluan.
Dan pada poin 2 komitmen itu terkait integritas loyalitas visi misi dan profesionallitas nah pada poin ke 3 itu fom dari petunjuk tehnis dari KPU RI semua yang harus kami lakukan. Dan masalah pendidikan latar belakang penyelenggara latar belakang organisasi, dari semua item itu kita punya skor KPU yang menentukan misalnya dia SI skornya 70 dan S2 80 skornya dan untuk SMA kami yang buat itu internal dan kami yang menentukan.
Dari item itulah kami menjumlahkan dan menyingkronkan dengan hasil CAT lalu kami singkronkan lalu dibagi dua jadi seperti itu. Jadi sangat banyak yang kami dalami merekakan ada yang mantan ppk artinya ada evaluasi juga mungkin dia jadi PPK dia tidak taat suka matikan hp dan tidak nurut perintah dan itu ada skor itu ada penilayaan khusus.
Kami tidak menerima apapun dari yang mengikuti tes, kalau saya secara pribadi tidak menerima apapun dan mungkin rekan rekan komisioner yang lain juga tidak menerima juga karna sudah ada komitmen awal kita sudah menginstruksikan jangan ada yang macam macam.
Belum tentu dan itu tidak benar jadi kami tetap prioritas dengan kemampuan kinerja pada saat tes wawancara kami lakukan, nak itu titipan gubernur nak titipan presiden kalau orang tersebut nak jawab TTS saja tidak bisa hangus contoh ada peserta yang saya tanya apa kepanjangan dari PPS jawabnya panitia pemungutan sosial bu bagaimana mau lulus biarlah presiden yang nitip kalau jawabannya seperti itu.
Kalau nilai CAT 98 bagaimana kira kira bisa tidak lulus jawabnya tidak ada pengalaman penyelenggara misalnya jadi kami KPPS saja tidak pernah, jadi yang ikut tes PPK ini harus memiliki pengalaman seperti jadi PPS itu mendukung.”ungkap Massuryati”.(SMSI OI)












Discussion about this post