Kota Solok, PRnewspresisi.com—Satresnarkoba Polres Solok Kota pada kamis (31/10/24) sekira pukul 13.45 wib, menangkap pasangan suami Istri di perumahan Saiyo Asri Residence Blok F No.12 RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Penangkapan tersebut terkait dengan Pengungkapan Kasus Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Ganja Kering Dalam Rangka Program 100 Hari Kebijakan Presiden Republik Indonesia.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani,S.IK melalui kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan bahwa tim satresnarkoba polres solok kota awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Sebuah Rumah yang berada di perumahan Saiyo Asri Residence Blok F No.12 RT 002 RW 003 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.
“Dengan memberikan ciri-ciri tersangka , Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung menuju kerumah dimaksud dan sekira pukul 13.45 wib, ketika tim sampai dirumah Tersangka, dimana RR (34) dan istrinya SC (29) yang berada didalam rumah itu, langsung diamankan”, pungkasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasat disaat penangkapan berlangsung, datang beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar ketika tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut yang kemudian ditemukan barang bukti di atas loteng kamar mandi yang berada di belakang rumahnya berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (Tiga) Paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman Jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kemudian sambung kasat ditempat yang sama juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1(satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang di bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 3 (Tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik klip bening, 1 ( satu) paket diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering yang di bungkus plastik klip bening, 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran besar dan 1 (satu) pak plastik klip bening ukuran kecil.
” disaat tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka terkait narkotika yang ditemukan, keduanya mengakui dan menerangkan bahwa narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik mereka tanpa ada izin dari pihak yang berwenang”, tuturnya.
Kemudian sambung Kasat lagi tim juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan menemukan uang sebesar Rp 387.000 (Tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) disaku celana RR yang sedang dipakainya dan tim juga menyita 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO warna Hijau, 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna Hitam, yang ditemukan oleh tim di lantai kamar rumah tersebut yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Setelah itu terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Malin)