PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Tower : Kepala DPMPTSP Bungkam, Warga RT 07a RW 03 Bandar Agung “Siap” Pasang Badan

admin Oleh admin
19 Juli 2022
dalam Berita
0
Tower : Kepala DPMPTSP Bungkam, Warga RT 07a RW 03 Bandar Agung “Siap” Pasang Badan

arga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terhadap adanya pembangunan Tower Pemancar Jaringan Celluler milik PT Mitratel Tbk kian memuncak.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lahat.PRnewspresisi.com – Sepertinya kegamangan warga RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat terhadap adanya pembangunan Tower Pemancar Jaringan Celluler milik PT Mitratel Tbk kian memuncak.

Pasalnya, bila pada hari Senin lusa tidak ada campur tangan pihak Pemerintah Kabupaten Lahat untuk menghentikan aktifitas perusahaan yang mengerjakannya, maka warga setempat yang akan turun ke lokasi dan “Pasang Badan” guna menghentikannya secara manddiri.

Menurut Lili Hartati salah seorang warga setempat, permintaan penghentian pengerjaan pembangunan tower tersebut bukan tidak beralasan. Pertama, pekerjaan tersebut sudah mulai dikerjakan sebelum izinnya terbit dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian kata Lili, warga sudah dibohongi oleh pihak yang membangun.

“Karena menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat pada awak media, berkas izinnya baru saja diusulkan atau belum terbit, tapi kerja telah dimulai. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 sampai Pasal 7 Permenkominfo 02/2008, bahwa pembangunan tersebut harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang. Jika sudah bekerja sebelum izinnya diterbitkan, sudah dapat dipastikan tindakan tersebut adalah Pelanggaran Aturan”, beber dia.

Baca Juga : Kembalikan Daging Kurban, Ketua PWI Lahat : Kami Hanya Pekerja Sosial

Dalam hal ini, sebut Bendahara PWI Kabupaten Lahat tersebut, sudah tentu harusnya pihak Pemerintah melalui Sat-Pol. PP dan DPMPTSP yang punya wewenang untuk menghentikannya.

“Dasar Hukumnya jelas, pada Pasal 1 angka 10 huruf z Perbup Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepada DPMPTSP Kabupaten Lahat. Nah, berarti Sat-Pol. PP dan Dinas Perizinan punya hak untuk mengawal dan menjalan amanat Perbub ini”, urai Lili.

Ia mengaku, Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Perizinan dan Pol. PP untuk menghentikan para pekerja towe itu, maka warga akan memberhentikan sendiri dan warga akan menunggu sampai hari Senin besok.

“Kami dewek yang akan ke lokasi dan siap pasang badan untuk menghentikan
pembangunan tower itu. Kami sudah cukup sabar, bahkan kami sudah mengundang Pak Lurah untuk membicarakan hal ini, tapi Ketua RT kami malah tidak datang. Ada apa di balik ini..?”, tegas dia, Minggu (17/7/22).

Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Kepala Dinas Perizinan, Yahya Edwar saat dikonfirmasi terkait keluhan dan kegeraman warga tersebut, hingga akan mengambil tindakan menghentikan pembangunan itu sendiri, Yahya enggan menjawab pertanyaan. Padahal, sejak kemarin malam awak media mempertanykannya, namun hingga berita ini diterbitkan, Yahya enggan menjawab alias bungkam. (SMSI)

Print Friendly, PDF & Email
Pos Sebelumnya

Nagari Panyakalan Serahkan Santunan Melalui Bazna Kepada 173 Mustahiq

Pos Selanjutnya

Dukung Dekarbonisasi, PTBA Pakai Kendaraan Listrik untuk Operasional Tambang

Terkait Posts

DPD IKM Banyuasin ikut Sukseskan Munas I sekaligus Mengadakan Wisata Religi ke Masjid Qubah Mas Depok

DPD IKM Banyuasin ikut Sukseskan Munas I sekaligus Mengadakan Wisata Religi ke Masjid Qubah Mas Depok

24 Mei 2025
Kuasa Hukum HK Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK OKU Timur ke BKN, Kemenpan RB dan Ombusdman RI

Kuasa Hukum HK Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK OKU Timur ke BKN, Kemenpan RB dan Ombusdman RI

24 Mei 2025
MIN KOTA SOLOK GELAR PERPISAHAN SISWA KELAS VI

MIN KOTA SOLOK GELAR PERPISAHAN SISWA KELAS VI

23 Mei 2025
8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

8 Kali Berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Solok Raih Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

22 Mei 2025
Pos Selanjutnya
Dukung Dekarbonisasi, PTBA Pakai Kendaraan Listrik untuk Operasional Tambang

Dukung Dekarbonisasi, PTBA Pakai Kendaraan Listrik untuk Operasional Tambang

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!